
Buol β Dua proyek infrastruktur yang sedang dikerjakan di wilayah Kota Buol menjadi sorotan masyarakat karena tidak memasang papan informasi proyek sebagaimana lazimnya dalam pelaksanaan pekerjaan yang menggunakan anggaran negara.
Kedua proyek tersebut masing-masing adalah pekerjaan pembangunan kanal/drainase dan pekerjaan pembangunan gorong-gorong atau saluran air di depan RSUD Buol, kedua paket pekerjaan tersebut beralamat di Kelurahan Leok II Kecamatan Biau Kabupatèn Buol Sulteng.
Salah seorang warga Hamid menuturkan tidak adanya papan informasi proyek membuat masyarakat tidak mengetahui besaran pagu anggaran, sumber pendanaan, nama pelaksana pekerjaan, nomor kontrak, maupun jangka waktu pelaksanaan proyek. Padahal, informasi tersebut merupakan bagian dari keterbukaan informasi publik agar masyarakat dapat melakukan pengawasan terhadap penggunaan uang negara.

Menurutnya setiap proyek yang dibiayai oleh anggaran negara wajib memasang papan informasi proyek sebagai bentuk transparansi kepada masyarakat.
Ketentuan mengenai keterbukaan informasi diatur dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP), yang menegaskan bahwa badan publik berkewajiban menyediakan informasi yang benar, terbuka, dan mudah diakses oleh masyarakat, tegasnya.
Informasi tersebut penting sebagai bentuk pertanggungjawaban penggunaan keuangan negara sekaligus mendorong partisipasi publik dalam mengawasi pembangunan.
Sementara itu saat di konfirmasi media ini melalui
WhatsAppnya, kamis, 9/7/2026
Kadis PUPR Kabupatèn Buol, Darsat, mengatakan Klu pekerjaan Kanal, itu papan proyeknya lalu ada dipasang dijembatan dekat Bappeda tp mungkin skrg sdh talepas, Klu saluran dekat jam kota, itu bagian dari pekerjaan jalan dan kontraktornya Joni Pongki, pungkasnya.(mbn.ril


