Bupati Buol Terbitkan SE WFH bagi ASN, Dorong Efisiensi dan Kinerja Fleksibel

Buol, mediabusernews.com, – Bupati Buol H.Risharyudi Triwibowo Timumun, MM, resmi menerbitkan Surat Edaran (SE) No.100.3.4/311/BKPSDM/2026 tentang transformasi budaya kerja Aparatur Sipil Negara(ASN) lingkup Pemkab Buol. Hal tersebut meninaklanjuti SE mentri pendayagunaan aparatur negara dan reformasi birokrasi No.3 tahun 2026 dan SE menteri dalam negeri No.800.1.5/3349/Sj tanggal 31 maret 2026.

Tujuan SE Bupati Buol tertanggal 10 April 2026 untuk memberikan kejelasan bagi kepala perangkat daerah dalam melakukan transformasi budaya kerja ASN dilingkungan masing – masing melalui pelaksanaan tugas kedinasan yang lebih efisien, efektif, adaptif, fleksibel, responsif yang berbasis digital.

Dalam penerapan Work From Home (WFH) bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemkab Buol, tugas kedinasan dirumah/tempat tinggal yang menjadi lokasi domisili ASN yakni satu hari untuk setiap hari jumat minggu berjalan.

Selanjutnya untuk WFO tugas kedinasan di kantor, empat hari kerja dalam satu pekan yakni pada hari senin, selasa, rabu dan kamis. Kebijakan ini diambil sebagai langkah strategis untuk meningkatkan efisiensi kerja, menjaga produktivitas, serta menyesuaikan sistem kerja dengan perkembangan kebutuhan pelayanan publik.

Dalam SE Bupati Buol disebutkan bahwa penerapan WFH dilakukan secara selektif dan terukur, dengan tetap memperhatikan tugas pokok dan fungsi masing-masing perangkat daerah. ASN dihimbau untuk tetap menjaga disiplin, integritas, serta memastikan pelayanan kepada masyarakat tidak terganggu.
Selain itu, mekanisme pengawasan dan pelaporan kinerja ASN selama menjalankan WFH juga menjadi perhatian utama.

Setiap ASN diwajibkan melaporkan aktivitas kerja secara berkala melalui Aplikasi SIMPEGNAS dari rumah bukan diluar rumah. Selanjutnya menginfut laporan kinerja saat WFH melalui Aplikasi SIM – ASN pada menu laporan harian dan mengunggah bukti dukung berupa foto saat kegiatan bekerja dari rumah pada pagi hari dan sore hari dan foto tersebut menampilkan tanggal dan jam.

Bupati juga mengingatkan seluruh pimpinan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) untuk melakukan pengawasan secara optimal terhadap bawahannya, serta memastikan koordinasi berjalan dengan baik, secara daring. Dengan adanya kebijakan ini, diharapkan kinerja ASN tetap optimal, sekaligus mampu menciptakan pola kerja yang lebih fleksibel, adaptif, dan responsif terhadap berbagai dinamika yang berkembang.(mbn.ril)

  • ManWith mediabusernews

    Related Posts

    PEMKAB BUOL BAKAL SWEEPING,BESAR-BESARAN TERHADAP PELAKU PEMBALAKAN LIAR

    Buol – Sulteng, BUSERNEWS.com, – Dugaan praktik pembalakan liar dan peredaran kayu yang belum jelas legalitasnya di Kabupaten Buol mulai mendapat perhatian serius. Pemerintah Kabupaten Buol bersama aparat penegak hukum(APH)…

    Pemulihan hak masyarakat menjadi salah satu mekanisme penyelesaian konflik agraria yang diatur dalam Undang-Undang (UU)Pengaturan Reforma Agraria.

    Jakarta, BUSERNEWS.com, – Mekanisme ini membukajalan bagi masyarakat yang dapat membuktikan hak atas tanahnya, termasuk ketika terjadi persoalan pencatatan aset negara, baik yang berupa aset BMN/BMD maupun BUMN/D yang selama…

    Tinggalkan Balasan

    Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

    You Missed

    PEMKAB BUOL BAKAL SWEEPING,BESAR-BESARAN TERHADAP PELAKU PEMBALAKAN LIAR

    Pemulihan hak masyarakat menjadi salah satu mekanisme penyelesaian konflik agraria yang diatur dalam Undang-Undang (UU)Pengaturan Reforma Agraria.

    KANTOR PERTANAHAN KABUPATEN BUOL HADIRI RAPAT DENGAR PENDAPAT BERSAMA BARISAN RAKYAT PENAMBANG EMAS

    Dua Tahun Kabinet Merah Putih, Kementerian ATR/BPN Makin Mendekat Layanan ke Masyarakat Lewat ATR/BPN Dekat

    Dua Tahun Pemerintahan Prabowo-Gibran, ATR/BPN Berikan Kepastian Waktu Layanan Lewat Pengukuran Terjadwal dan PERINTIS 10 Hari

    PSI Buol Berbagi Sembako, Rangkul Rakyat hingga 11 Kecamatan! Ahmad Majid Gabung dan Pimpin DPC Bokat