Harga LPG 3 Kg Melambung, Sekda Buol Perintahkan Pol.PP Tangkap Pangkalan Dan Penjual Dadakan Seret Kepolres.

Buol, mediabusernews.com, – Sekretaris Daerah(Sekda)Kabupaten Buol Moh. Yamin Rahim, SH, MH memerintahkan Satpol Pol.PP Kabupaten Buol menangkap pemilik pangkalan dan penjualan dadakan yang diduga menjual Liquefied Petroleum Gas(LPG) 3 kg.
Bersubsidi dengan harga tinggi.
Instruksi disampaikan Sekda Buol yang juga Ketua Satgas LPG 3 kg Kabupaten Buol saat menanggapi keluhan warga di media sosial terkait melambungnya hingga mencapai Rp90.000/tabung.
Keluhan tersebut ramai diperbincangkan warga karena harga LPG 3 kilogram di sejumlah titik disebut jauh melampaui Harga Eceran Tertinggi (HET) yang telah ditetapkan pemerintah.

Sekda Buol menegaskan LPG 3 kilogram merupakan barang bersubsidi yang diperuntukkan bagi masyarakat kecil sehingga praktik penjualan dengan harga tinggi tidak bisa dibiarkan. Pihaknya selaku Ketua Satgas menegaskan kalau dia pangkalan atau penjual dadakan, saya perintahkan Pol PP bawa ke Polres karena itu sudah masuk kategori kejahatan, tegasnya.

Sekda Yamin meminta masyarakat tidak hanya menyampaikan keluhan di media sosial, tetapi juga melaporkannya secara resmi kepada Satgas LPG 3 kg di tingkat kelurahan maupun kecamatan.
Sembari meminta tunjukkan di mana itu yang menjual dengan harga tinggi dan kalau ada yang begitu langsung lapor ke Satgas, ada lurah, perangkat RW, kemudian camat. Jangan hanya di Facebook, ujarnya.

Pemerintah Kabupaten Buol melalui Satgas LPG menyatakan akan memperketat pengawasan distribusi LPG 3 kg agar subsidi benar-benar sampai kepada masyarakat yang berhak.
Pihaknya mengingatkan bahwa memanfaatkan situasi kelangkaan untuk meraup keuntungan berlebihan dapat berujung pada proses hukum, pungkasnya.(mbn.fandy)

  • ManWith mediabusernews

    Related Posts

    PEMKAB BUOL BAKAL SWEEPING,BESAR-BESARAN TERHADAP PELAKU PEMBALAKAN LIAR

    Buol – Sulteng, BUSERNEWS.com, – Dugaan praktik pembalakan liar dan peredaran kayu yang belum jelas legalitasnya di Kabupaten Buol mulai mendapat perhatian serius. Pemerintah Kabupaten Buol bersama aparat penegak hukum(APH)…

    Pemulihan hak masyarakat menjadi salah satu mekanisme penyelesaian konflik agraria yang diatur dalam Undang-Undang (UU)Pengaturan Reforma Agraria.

    Jakarta, BUSERNEWS.com, – Mekanisme ini membukajalan bagi masyarakat yang dapat membuktikan hak atas tanahnya, termasuk ketika terjadi persoalan pencatatan aset negara, baik yang berupa aset BMN/BMD maupun BUMN/D yang selama…

    Tinggalkan Balasan

    Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

    You Missed

    PEMKAB BUOL BAKAL SWEEPING,BESAR-BESARAN TERHADAP PELAKU PEMBALAKAN LIAR

    Pemulihan hak masyarakat menjadi salah satu mekanisme penyelesaian konflik agraria yang diatur dalam Undang-Undang (UU)Pengaturan Reforma Agraria.

    KANTOR PERTANAHAN KABUPATEN BUOL HADIRI RAPAT DENGAR PENDAPAT BERSAMA BARISAN RAKYAT PENAMBANG EMAS

    Dua Tahun Kabinet Merah Putih, Kementerian ATR/BPN Makin Mendekat Layanan ke Masyarakat Lewat ATR/BPN Dekat

    Dua Tahun Pemerintahan Prabowo-Gibran, ATR/BPN Berikan Kepastian Waktu Layanan Lewat Pengukuran Terjadwal dan PERINTIS 10 Hari

    PSI Buol Berbagi Sembako, Rangkul Rakyat hingga 11 Kecamatan! Ahmad Majid Gabung dan Pimpin DPC Bokat