Serahkan Persub RTRW kepada Gubernur Sulawesi Utara, Menteri Nusron Minta RTRW Provinsi Jadi Acuan Penyusunan RTRW Kabupaten/Kota

Jakarta, mediabusernews.com – Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid menyerahkan Surat Persetujuan Substansi (Persub) Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Provinsi Sulawesi Utara Tahun 2025-2044 kepada Gubernur Sulawesi Utara, Yulius Selvanus pada Kamis (19/02/2025), di Kantor Kementerian ATR/BPN, Jakarta. Dalam kesempatan tersebut, Menteri Nusron menegaskan bahwa RTRW Provinsi harus menjadi acuan utama bagi penyusunan RTRW Kabupaten/Kota, untuk mencegah tumpang tindih dan penyimpangan pemanfaatan lahan.

โ€œSaya minta Pak Gubernur mengontrol bupati dan wali kota. Pertama, yang belum menyusun RTRW segera susun. Kedua, penyusunannya harus selaras, hanya berbeda skala peta. Ketiga, masukkan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B) minimal 87%. Alhamdulillah, di Sulut sudah 91,14%, tinggal diturunkan ke kabupaten/kota. Jangan sampai turun,โ€ ujar Menteri Nusron.

Penyertaan LP2B ke dalam RTRW juga sejalan dengan arahan presiden terkait perlindungan lahan sawah yang harus dipertahankan secara permanen dan tidak boleh dialihfungsikan. Ketentuannya, paling sedikit sudah memetakan 87% untuk LP2B.

Di Sulawesi Utara sendiri, dari total 15 kabupaten/kota, baru ada tiga daerah yang telah memiliki RTRW. Dengan begitu, masih terdapat 12 kabupaten/kota yang perlu segera menyusun dan menyesuaikan dokumen tata ruangnya. โ€œSemoga pertemuan ini bukan yang terakhir karena kita masih harus menindaklanjuti RTRW Kabupaten/Kota. Bicara RTRW berarti kita bicara masa depan,โ€ tutur Menteri Nusron.

Menteri Nusron menjelaskan, perbedaan antara RTRW Provinsi dan RTRW Kabupaten/Kota hanyalah dalam skala petanya. Pada tingkat provinsi, peta yang digunakan berskala 1:250.000. Sementara itu, peta RTRW Kabupaten menggunakan skala 1:50.000, dan RTRW Kota 1:25.000. Skala yang lebih mendetail dituangkan dalam bentuk Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) untuk peta tingkat kecamatan dengan skala 1:5.000.

Usai Persub Sulawesi Utara Tahun 2025-2044 diserahkan oleh Menteri Nusron, Gubernur Sulawesi Utara, Yulius Selvanus, menyampaikan rasa syukur atas terbitnya dokumen yang telah dipersiapkan sejak 2019. Persub tersebut selanjutnya akan ditindaklanjuti menjadi Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Utara.

โ€œHarapan pemerintah, DPR, dan masyarakat Sulawesi Utara benar-benar bertumpu pada RTRW ini. Dengan RTRW yang sudah resmi dan tidak berubah-ubah, investor akan semakin yakin untuk masuk. Hari ini kita resmi memiliki RTRW baru, dan ini menjadi dasar pembangunan Sulawesi Utara ke depan,โ€ ucap Yulius Selvanus. (MW/YZ)

#KementerianATRBPN
#MelayaniProfesionalTerpercaya
#MajuDanModern
#MenujuPelayananKelasDunia
  • ManWith mediabusernews

    Related Posts

    Bupati Buol Perjuangkan Solusi Koperasi Plasma dan Penguatan KDKMP di Kementerian Koperasi RI

    JAKARTA, mediabusernews.com, โ€“ Pemerintah Kabupaten Buol terus menunjukkan komitmennya dalam memperkuat sektor koperasi sebagai salah satu pilar penggerak ekonomi masyarakat. Komitmen tersebut diwujudkan melalui pertemuan antara Bupati Buol, H. Risharyudi…

    IBI Buol Peringati HUT ke-75 dengan Aksi Sosial, Donor Darah dan Layanan Kesehatan Gratis Diserbu Warga

    Buol, mediabusernews.com, โ€“ Dalam rangka memperingati Hari Ulang Tahun (HUT) ke-75 Ikatan Bidan Indonesia (IBI), Pengurus IBI Kabupaten Buol menggelar Bakti Sosial dan Pelayanan Kesehatan Masyarakat di kawasan Car Free…

    Tinggalkan Balasan

    Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

    You Missed

    Bupati Buol Perjuangkan Solusi Koperasi Plasma dan Penguatan KDKMP di Kementerian Koperasi RI

    IBI Buol Peringati HUT ke-75 dengan Aksi Sosial, Donor Darah dan Layanan Kesehatan Gratis Diserbu Warga

    Kafilah Buol Masuk 10 Besar MTQ Ke XXXI Tingkat Provinsi Sulteng, Kota Palu Raih Juara Umum

    POLSEK TAWAELI DI MINTA SEGERA TANGKAP MMA PELAKU DUGAAN PENGGELAPAN TERHADAP PETANI ASAL BUOL

    Rapat Pelaksanaan Inventarisasi Tanah Terindikasi Terlantar

    Pengambilan Sumpah Sertipikat Hilang