
Jakarta, mediabusernrws.com, – Menteri ATR/BPN, Nusron Wahid, bersama Wakil Menteri Pertahanan dan pimpinan lembaga negara menyepakati pencabutan Hak Guna Usaha (HGU) seluas 85.244,925 hektare di Kabupaten Tulang Bawang, Provinsi Lampung, yang berada di atas tanah milik Kementerian Pertahanan cq. TNI Angkatan Udara, di Jakarta, pada Rabu (21/01/2026).
Kesepakatan ini merupakan langkah tegas pemerintah dalam memastikan pengelolaan aset negara berjalan sesuai ketentuan hukum serta berpihak pada kepentingan bangsa dan negara.
Pencabutan HGU tersebut juga menjadi bagian dari upaya penertiban administrasi pertanahan dan pengamanan aset strategis negara di bidang pertahanan.








