
Jakarta, mediabusernrws.com, – Kementerian ATR/BPN menggelar Pembahasan Konsepsi Perubahan PP Nomor 18 Tahun 2021 pada Rabu (07/01/2026) di Jakarta, sebagai upaya memperkuat kepastian dan perlindungan hukum di bidang pertanahan.
Melalui evaluasi dan masukan lintas unit kerja, perubahan regulasi ini diharapkan dapat diimplementasikan secara jelas dan konsisten hingga ke daerah, sehingga memberikan kepastian hukum bagi masyarakat dan seluruh pemangku kepentingan.








