Targetkan Realisasi hingga 98%, Menteri Nusron Laporkan Progres Capaian Anggaran dalam RDP Bersama Komisi II DPR RI

Jakarta, mediabusernews.com – Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid, menargetkan realisasi anggaran di akhir tahun 2025 bisa mencapai 98%. Dalam Rapat Kerja (Raker) dan Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Komisi II DPR RI, Senin (24/11/2025), ia melaporkan kepada Pimpinan dan Anggota Komisi II progres capaian anggaran sampai bulan November ini.

β€œBerdasarkan DIPA Tahun 2025, alokasi anggaran setelah blokir efisiensi, pagu efektif yang dapat digunakan adalah Rp6,39 triliun. Realisasi anggaran hingga Triwulan III mencapai Rp4,79 triliun atau 75,01% dari total pagu efektif tersebut. Kami memproyeksikan akhir tahun kemungkinan besar akan mencapai angka maksimal 98%,” ungkap Menteri Nusron di Gedung Nusantara II, DPR RI, Jakarta.

Untuk bisa mencapai target, Menteri Nusron menyadari tak hanya butuh kerja dan komitmen kuat jajarannya, namun juga dukungan dari seluruh pihak terkait, termasuk Komisi II DPR RI. β€œKami senantiasa mengapresiasi perhatian dan berbagai masukan yang telah disampaikan oleh Komisi II, terutama pimpinan, yang sangat membantu kami dalam meningkatkan kualitas pelayanan pertanahan,” ujarnya.

Wakil Ketua Komisi II DPR RI, Zulfikar Arse Sadikin, meminta Menteri ATR/Kepala BPN untuk terus memantau kinerja jajarannya dalam melaksanakan seluruh program kerja. Terkait proyeksi ke depan, ia juga mengingatkan agar merencanakan langkah dengan dasar evaluasi yang sudah dilakukan hingga Triwulan III ini.

β€œKami meminta agar capaian kinerja dapat dioptimalkan hingga mencapai 100% pada akhir tahun 2025, serta memastikan bahwa program kerja prioritas tahun 2025 benar-benar memberikan dampak langsung kepada masyarakat,” tegas Zulfikar Arse Sadikin.

Adapun dalam Raker dan RDP, Menteri Nusron turut didampingi sejumlah Pejabat Pimpinan Tinggi Madya dan Pratama di lingkungan Kementerian ATR/BPN. Hadir pula mengikuti pertemuan ini, para pimpinan dari sejumlah kementerian/lembaga. (SG/YZ)

#KementerianATRBPN
#MelayaniProfesionalTerpercaya
#MajuDanModern
#MenujuPelayananKelasDunia
  • ManWith mediabusernews

    Related Posts

    Arahan Wamen Ossy di Kantah Kabupaten Bandung: Kerja Sama Untuk Hadirkan Layanan yang Murah, Cepat, dan Prudent

    Bandung, mediabusernews.com, – Wakil Menteri ATR/BPN, Ossy Dermawan, memberikan arahan kepada jajaran Kantor Pertanahan Kabupaten Bandung terkait peningkatan kualitas layanan pertanahan yang murah, cepat, dan tetap prudent. Kabupaten Bandung, pada…

    Cabut Izin HGU 85.000 Hektare di Lampung

    Jakarta, mediabusernews.com, – Kementerian ATR/BPN terus memastikan pengelolaan aset negara berjalan sesuai ketentuan hukum dan berpihak pada kepentingan bangsa dan negara. Hal ini, disampaikan Menteri ATR/Kepala BPN, Nusron Wahid saat…

    Tinggalkan Balasan

    Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

    You Missed

    Arahan Wamen Ossy di Kantah Kabupaten Bandung: Kerja Sama Untuk Hadirkan Layanan yang Murah, Cepat, dan Prudent

    Arahan Wamen Ossy di Kantah Kabupaten Bandung: Kerja Sama Untuk Hadirkan Layanan yang Murah, Cepat, dan Prudent

    Cabut Izin HGU 85.000 Hektare di Lampung

    Cabut Izin HGU 85.000 Hektare di Lampung

    Pembinaan dan Monitoring Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) Tahun 2025

    Pembinaan dan Monitoring Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) Tahun 2025

    Penyerahan Sertipikat Hak Pakai Atas Nama Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah

    Penyerahan Sertipikat Hak Pakai Atas Nama Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah

    Masyarakat Apresiasi Inovasi Layanan Pertanahan yang Semakin Informatif: Setelah Datang Langsung Ternyata Lebih Mudah

    Masyarakat Apresiasi Inovasi Layanan Pertanahan yang Semakin Informatif: Setelah Datang Langsung Ternyata Lebih Mudah

    Lantik JPT Pratama Kementerian ATR/BPN, Menteri Nusron: Tour of Duty untuk Cegah Moral Hazard

    Lantik JPT Pratama Kementerian ATR/BPN, Menteri Nusron: Tour of Duty untuk Cegah Moral Hazard