
Buol, mediabusernews.com, – Tahukah Anda? Setelah seluruh kewajiban kredit dengan jaminan hak tanggungan telah dilunasi, langkah penting berikutnya adalah mengurus Roya di Kantor Pertanahan.
Roya merupakan proses penghapusan catatan Hak Tanggungan pada sertipikat tanah, sehingga status tanah kembali bersih dari beban jaminan. Proses ini memberikan kepastian hukum kepada pemegang hak dan memudahkan apabila di kemudian hari tanah akan dialihkan, dijadikan agunan kembali, atau dilakukan perbuatan hukum lainnya.
π Persyaratan umum pengajuan Roya:
β
Permohonan Roya dari pemegang hak atau kuasanya
β
Sertipikat Hak Tanggungan asli
β
Sertipikat hak atas tanah asli
β
Surat Keterangan Lunas dari kreditur (Bank/Lembaga Keuangan)
β
Identitas pemohon (KTP)
β
Surat kuasa apabila dikuasakan
Kantor Pertanahan Kabupaten Buol berkomitmen memberikan pelayanan pertanahan yang mudah, cepat, transparan, dan akuntabel untuk mewujudkan kepastian hukum atas hak atas tanah masyarakat.
Hak tanggungan telah lunas? Segera urus Roya agar sertipikat Anda kembali bersih dan memiliki kepastian hukum. πβ¨


