Buol, Media Buser News.com , – Sejumlah Wartawan di Bumi Pogogul yang tergabung dalam Front Jurnalis Buol Indonesia (FJBI) menggelar aksi tolak revisi Undang – undang(UU) Pers yang di nilai bertentangan dengan UU Pers No.40 tahun 1999, aksi tersebut mendapat afresiasi dan dukungan ratusan warga yang ada di Kabupatèn Buol mereka juga berharap agar lembaga wakil rakyat tersebut membatalkan revisi UU Pers yang di nilai akan menghambat kerja – kerja kuli tinta itu.
Aksi yang berjalan tertib, aman dan lancar itu mendatangi Gedung DPRD Buol, Mako Polres Buol, Kantor Bupati Buol dan berakhir di Kantor DiskominfoSP Buol sebelumnya massa FJBI melintas di sejumlah ruas jalan kota Buol yang di kawal oleh personil Polres Buol, rabu,29/5/024 sekitar jam 9.30 Witta di sepanjang ruas jalan yang di lewati para awak media, meneriakan yel – yel, jangan kebiri UU Pers No.40 tahun 1999 itu hanya kepentingan sejumlah elit yang ada, aksi tersebut juga mendapat dukungan dan afresiasi ratusan warga Buol yang melintas di ruas jalan yang di lalui oleh massa FJBI tersebut.
Koordinator Lapangan(Korlap) aksi FJBI Ramly Bantilan, SE yang juga Pemred Media Tabenews.com menegaskan aksi yang di gelar ini telah di siapkan secara matang dengan 5 poin tuntutan masing – masing,(1). FJBI dengan tegas menolak draf Rancangan Undang – undang(RUU) penyiaran yang berkompeten mengancam kerja – kerja Pers yang berkualitas dan berintegritas.(2). FJBI dengan tegas menolak pengambil alian tugas Dewan Pers oleh Komisi Penyiaran Indonesia(KPI) dalam mengawal tugas – tugas jurnalis.(3). FJBI mendesak DPRD Buol agar segra berkoordinasi secara berjenjang untuk melanjutkan asfirasi ini terkait penolakan terhadap revisi UU penyiaran No.32 tahun 2022 yang akan menghambat tugas jurnalis Indonesia.(4). FJBI mendesak Kapolres Buol, PJ.Bupati Buol dan DRRD Buol hentikan aktifitas tambang ilegal di wilayah Kabupatèn Buol.(5). FJBI meminta kebijakan Pj.Bupati Buol untuk menganggarkan kesejahteraan wartawan.tegas Ramly pria yang mempunyai segudang pengalaman dalam jurnalis dan masih law profil itu.
Wakorlap FJBI Jamaludin Butudoka,dalam orasinya sangat menyangkan DPRI jika mengesahkan RUU penyiaran tersebut menjadi Undang – Undang, ini sebagai pembunuhan karakter insan Pers Indonesia dalam menyampaikan saran dan pendapat para fublik dalam menyeroti kebijakan – kebijakan pembangunan untuk kepentingan rakyat kecil dan janganlah berkoar- koar dalam kampanye sebelum di duduk di kursi empuk DPR menjadi bungkam dan tutup mata, tegas Jamaludin yang juga seorang wartawan yang di takuti para koruptor dalam pemberitaannya.
Hal yang sama di tegaskan Jederal Lapangan massa aksi yang juga wartawan kawakan Buol, Sutriady Lasuma, S.Sos.dengan tegas menyatakan menolak RUU penyiaran, pihaknya menilai ada ketakutan para elit – elit yang ada di negeri untuk bersembunyi melakukan hal yang inprosodural untuk kepentingan pribadi, agar tidak terfublikasi melalui pemberitaan yang transparan, akuntabel dan profesional selama ini, ucap Sutriady panggilan akrabnya Ading salah seorang pendekar dalam pemberitaan dengan nada berang.
Sabru Daeng Bundu salah seorang peserta unjuk rasa yang juga wartawan yang di segani di bumi Pogogul ini, kecewa dengan para anggota parlemen bila mengakomodir revisi UU Pers tersebut yang dinilai titipan para penguasa yang rakus dengan kekuasaan, tegas Bellu panggilan akrabnya yang juga singa dalam pemberitaan bela kaum duafa.
Hal yang sama dituturkan oleh sejumlah wartawan kawakan yang ikut unjuk rasa, Sudirman Sija, Nur Anisa(Ica) , Bambang Sugito(wartawan sunior) yang di segani dalam setiap pemberitaannya, bung Husni(wartawan sunior) yang sudah melalang buana di dunia Pers, Paping(wartawan sunior)yang akhir pekan menggempar kota buol dalam pemberitaanya dan sejumlah awak media lainya mereka sepakat tolak revisi RUU penyiaran oleh DPRI
(MBN.icha)