
Buol, mediabusernews.com, – Kamis, 13 Agustus 2026 bertempat di Ruang Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Buol, digelar Rapat Koordinasi Kerja Sama Integrasi NIB dan NOP, BPHTB, serta Peta ZNT.
Rapat ini merupakan tindak lanjut dari Surat Edaran Bersama Kementerian ATR/BPN dan Kementerian Dalam Negeri Nomor 16/SE-HR.01/VIII/2026 tentang Mekanisme Penerimaan Setoran dan Penelitian Surat Setoran Pajak Daerah BPHTB dalam rangka Pendaftaran Tanah serta Integrasi Data Pertanahan dan Data Perpajakan.
Turut hadir Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bappenda) Kabupaten Buol, dalam hal ini di wakili oleh Kepala Bidang Pengelolaan Pendapatan Daerah bersama Staf guna menyamakan langkah dalam: β Matching data NIBβNOP β Penyusunan MoU/PKS antara Pemda dan Kantor Pertanahan β Percepatan sertifikasi aset milik Pemerintah Daerah β Integrasi sistem melalui Sistem Penghubung Layanan Pemerintah (SPLP)
Sinergi lintas instansi ini menjadi langkah nyata mewujudkan pelayanan pertanahan yang lebih cepat, akurat, dan transparan bagi masyarakat Kabupaten Buol.
Melayani, Profesional, Terpercaya


