Buol, mediabusernews. com, – Pemerintah Kabupaten(Pemkab) Buol minta konflik koperasi plasma bukit Pionoto Utamakan Musyawarah Capai mufakat. Upaya tersebut diwujudkan melalui rapat penyelesaian masalah kelembagaan koperasi yang digelar di Aula Lantai III Kantor Bupati Buol, kamis, 18/6/2026, kegiatan tersebut menghadirkan pihak perusahan P. Hardaya Inti Plantations (HIP), PT Usaha Kelola Maju Indonesia (UKMI), pengurus dan pengawas koperasi periode 2021β2024 maupun periode 2026β2028.

Rapat dipimpin Sekda Buol, Moh. Yamin Rahim, S.H., M.H., dihadiri Kepala Dinas Koperasi, UKM, Perindustrian dan Perdagangan, Kepala Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan, unsur teknis pemerintah daerah, manajemen perusahaan mitra, serta perwakilan pengurus lama dan pengurus baru Koperasi Tani Plasma Bukit Pionoto.
Dalam arahannya, Sekda Buol Yamin menegaskan bahwa fokus utama penyelesaian persoalan saat ini adalah memastikan kondisi kelembagaan koperasi berjalan sesuai Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) serta ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Pemerintah daerah meminta seluruh pihak menyampaikan secara terbuka berbagai persoalan yang terjadi, tegasnya.
Menurutnya terkait kelembagaan harus diselesaikan terlebih dahulu sebelum masuk pada pembahasan program dan pengembangan koperasi. Prinsipnya, penyelesaian harus mengedepankan musyawarah mufakat sebagaimana amanat Undang-Undang Koperas, terangnya.
Sementara itu Kadis Diskumperindag Buol, Agus Zainal Abidin, S.E., M.Si., menuturkan hasil verifikasi sementara terhadap Rapat Anggota Tahunan (RAT) tanggal 5 Januari 2025 sebelumnya dinyatakan sah oleh panitia. Namun, karena adanya keberatan dari sejumlah pihak, proses verifikasi akan dilakukan kembali dengan mengacu pada AD/ART dan Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian.
Pihaknya melalui dinas teknis hanya berperan sebagai fasilitator dan tidak melakukan intervensi terhadap proses yang sedang berjalan. Untuk mempercepat penyelesaian, akan dibentuk tim atau panitia verifikasi dalam waktu satu hingga dua hari dengan target penyelesaian selama satu minggu, katanya.
Kepala Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan Kabupaten Buol, Ir. H. Usman, M.Si., menegaskan sikap pemerintah terkait penyelesaian persoalan Koperasi Tani Plasma Bukit Pionoto sebenarnya telah diputuskan sejak rapat di Kantor Gubernur Sulawesi Tengah dan konsultasi dengan Kementerian Koperasi RI. Dalam forum tersebut, seluruh pihak diberikan waktu selama satu minggu untuk menempuh penyelesaian melalui musyawarah.
Menurut Usman, apabila tidak tercapai kesepakatan, maka penyelesaian dapat dilanjutkan melalui jalur hukum sesuai ketentuan yang berlaku. Menurutnya, keputusan tersebut juga telah diperkuat melalui hasil rapat Satgas pada 4 Mei dan 2 Juni 2026 yang memerintahkan dinas teknis mendampingi pengurus terpilih dalam pembenahan administrasi koperasi agar dapat terintegrasi ke dalam sistem aplikasi yang dipersyaratkan.
Kepala Bidang Kelembagaan dan Pengawasan Dinas Koperasi, Moh. Dong, S.H., menjelaskan bahwa persoalan utama bermula dari penerbitan akta pendirian koperasi baru dengan penambahan kata βProdusenβ, padahal menurut ketentuan perubahan nama koperasi harus terlebih dahulu diputuskan dalam RAT atau rapat anggota yang sah.
Akibat kondisi tersebut, saat ini terdapat dua akta dengan dua nama koperasi yang tercatat dalam sistem, sementara koperasi lama masih aktif dan masih memiliki hubungan kerja sama dengan PT HIP dan PT UKMI. Untuk itu, pemerintah menawarkan dua opsi penyelesaian, yakni pengurus baru masuk ke dalam koperasi lama melalui perubahan struktur kepengurusan atau melakukan pembatalan akta baru melalui notaris dan kembali menggunakan badan hukum koperasi lama, ujarnya.
Kepala Bidang Tata Ruang Dinas PUPR Kabupaten Buol, Rusli, S.Hut., menyebutkan proses penyelesaian sengketa lahan harus berjalan beriringan dengan verifikasi Dinas Koperasi. Menurutnya, hasil verifikasi tersebut akan menjadi dasar dalam menentukan tindak lanjut terkait validasi anggota, status lahan, serta skema penyelesaiannya. Ia juga menambahkan bahwa aturan OSS saat ini mewajibkan penambahan kata seperti Produsen atau Konsumen untuk mempertegas jenis usaha, namun perubahan nama tersebut hanya boleh dilakukan melalui RAT atau Rapat Anggota Luar Biasa dengan persetujuan anggota.
Dalam forum tersebut, pengurus baru Koperasi Tani Plasma Bukit Pionoto, Maskur Lamase, menjelaskan bahwa pihaknya tidak bermaksud membentuk koperasi baru, melainkan berupaya memperbaiki administrasi koperasi yang dinilai mengalami stagnasi sejak tahun 2021. Ia berharap solusi yang diambil nantinya tidak mengharuskan seluruh proses dimulai dari awal mengingat berbagai tahapan telah dijalani dan membutuhkan biaya yang tidak sedikit, ungkapnya.
Sementara itu perwakilan pengurus lama, Salim Abdulah, meminta agar badan hukum koperasi lama yang didirikan sejak tahun 2010 tetap dipertahankan karena Nomor Induk Koperasi (NIK) tidak pernah berubah. Ia menilai penggunaan akta baru tidak dapat dilakukan tanpa melalui RAT yang sah dan proses serah terima administrasi yang jelas.
Pandangan serupa juga disampaikan Oliyanto, perwakilan pengurus lama yang menyebut persoalan tersebut telah melalui sedikitnya lima kali mediasi tanpa menghasilkan kesepakatan. Ia menyampaikan, pada tanggal 13 Juni 2026 telah dilaksanakan Rapat Anggota di Gedung BPU Kecamatan Momunu yang menghasilkan rekomendasi dan persetujuan anggota untuk mengganti pengurus lama dan nama koperasi serta tembusannya sudah disampaikan ke Bupati, Dinas, dan Satgas. Ia juga meminta ketegasan Pemda agar Satgas segera melakukan verifikasi berdasarkan hasil RAT tersebut.
Sementara itu, Manager Legal PT HIP, Mayjen TNI (Purn.) Tedy Rustendi, menegaskan bahwa perusahaan siap menerima siapa pun pengurus koperasi yang ditetapkan pemerintah daerah sepanjang keputusan tersebut memiliki dasar hukum yang jelas dan bersifat final. Menurutnya, kepastian kelembagaan sangat diperlukan agar perusahaan memiliki kepastian dalam pelaksanaan kerja sama dan penyaluran hasil kepada koperasi.
Camat Tiloan, Djufrin Lamadang, S.E., menegaskan komitmennya untuk mengawal seluruh tahapan penyelesaian secara netral dan objektif. Ia berharap seluruh pihak dapat mengedepankan kepentingan bersama demi menyelamatkan keberlangsungan koperasi dan memastikan manfaatnya dapat dirasakan oleh seluruh anggota, pungkasnya.(mb.ril)


