PEMKAB BUOL DAN ESDM BAHAS RENCANA INVESTASI PASIR KUARSA

Buol, mediabusernews.com, – Pemerintah Kabupaten Buol menggelar Rapat Koordinasi Forum Penataan Ruang Daerah guna membahas penilaian Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (PKKPR) terkait rencana investasi pertambangan pasir kuarsa oleh PT Sulawesi Kuarsa Lestari yang bermitra dengan Perumda Berkah Kabupaten Buol. Kegiatan berlangsung di Ruang Rapat Dinas PUPR Kabupaten Buol, Kamis (21/5).

Rapat dipimpin Sekretaris Daerah Kabupaten Buol, Moh. Yamin Rahim, dan dihadiri sejumlah perangkat daerah, perwakilan ESDM, BPN, Perumda Berkah, tokoh masyarakat, serta insan pers.

Dalam arahannya, Sekda menegaskan bahwa pembahasan dilakukan untuk memperoleh kejelasan terkait rencana investasi yang saat ini menjadi perhatian masyarakat. Pemerintah daerah, menurutnya, mendukung masuknya investasi, namun seluruh proses harus melalui mekanisme yang jelas, sesuai ketentuan tata ruang, lingkungan hidup, serta rekomendasi teknis dari instansi berwenang.

Direktur Perumda Berkah Kabupaten Buol, Ahmad Andi Makka, menjelaskan bahwa pihaknya telah melakukan penjajakan kerja sama dengan PT Sulawesi Kuarsa Lestari. Komunikasi awal bersama masyarakat di wilayah Kecamatan Gadung telah dilakukan dan pada prinsipnya mendapat respons positif, meski masih terdapat beberapa hal yang perlu dimatangkan, khususnya terkait lokasi kegiatan.

Sementara itu, Kepala Bidang Tata Ruang Dinas PUPR Kabupaten Buol, Rusli, memaparkan bahwa lokasi yang diajukan berada di Desa Matinan, Desa Taat, dan Desa Pandangan, Kecamatan Gadung, dengan luas sekitar 176 hektare. Penilaian PKKPR mengacu pada RTRW Kabupaten Buol sebagaimana diatur dalam Peraturan Daerah Nomor 13 Tahun 2024 karena wilayah tersebut belum memiliki RDTR.

Hasil kajian awal menunjukkan sebagian area yang diajukan berada pada kawasan yang memiliki fungsi perlindungan, seperti kawasan mangrove, badan air, lahan pertanian, serta area dengan kemiringan lereng tinggi yang menjadi faktor pertimbangan dalam proses penilaian.

Kepala Cabang Dinas ESDM Wilayah Buol, Irhamdi IB Mastura, menjelaskan bahwa PT Sulawesi Kuarsa Lestari saat ini mengantongi IUP Eksplorasi untuk komoditas pasir kuarsa dengan luas sekitar 175,5 hektare. Ia menegaskan bahwa setiap tahapan kegiatan pertambangan wajib memenuhi seluruh persyaratan teknis, lingkungan, serta rencana reklamasi sebelum memasuki tahap operasi produksi.

Selain itu, aspek penggunaan akses jalan, pelabuhan pendukung, serta potensi dampak sosial dan lingkungan juga menjadi perhatian penting dalam proses evaluasi.
Melalui rapat koordinasi ini, Pemerintah Kabupaten Buol menegaskan komitmennya untuk mengawal setiap rencana investasi agar berjalan sesuai regulasi, memperhatikan keberlanjutan lingkungan, serta memberikan manfaat nyata bagi masyarakat dan pembangunan daerah.(mbn.ril)

  • ManWith mediabusernews

    Related Posts

    Selasa 8/9/2026, Kantor Pertanahan Kabupaten Buol menggelar rapat pembahasan hasil pengumpulan data dan identifikasi lapangan terkait sengketa pertanahan.

    Buol, MEDIABUSERNEWS.com, – Rapat ini merupakan tindak lanjut atas pengaduan sengketa pertanahan yang disampaikan masyarakat. Dalam rapat ini, tim membahas dan mengevaluasi data serta hasil identifikasi yang telah dikumpulkan dari…

    Selasa 8/9/2026, Kantor Pertanahan Kabupaten Buol menggelar rapat pembahasan hasil pengumpulan data dan identifikasi lapangan terkait sengketa pertanahan.

    Buol, MEDIABUSERNEWS.com, – Rapat ini merupakan tindak lanjut atas pengaduan sengketa pertanahan yang disampaikan masyarakat. Dalam rapat ini, tim membahas dan mengevaluasi data serta hasil identifikasi yang telah dikumpulkan dari…

    Tinggalkan Balasan

    Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

    You Missed

    Selasa 8/9/2026, Kantor Pertanahan Kabupaten Buol menggelar rapat pembahasan hasil pengumpulan data dan identifikasi lapangan terkait sengketa pertanahan.

    Selasa 8/9/2026, Kantor Pertanahan Kabupaten Buol menggelar rapat pembahasan hasil pengumpulan data dan identifikasi lapangan terkait sengketa pertanahan.

    Tim Kantor Pertanahan Kabupaten Buol melaksanakan kegiatan pengumpulan data lapangan terkait sengketa klaim kepemilikan hak atas tanah di Desa Bokat, Kecamatan Bokat.

    30 Tahun Mengabdi di Dunia Pendidikan, Moh. Thamrin Intam Soroti Pergeseran Nilai Belajar Siswa di Buol

    ASTACITA JADI PINTU DUKUNGAN PUSAT, GUBERNUR SULTENG DESAK DAERAH TAK PASIF PERJUANGKAN PEMBANGUNAN

    Kantor Pertanahan Kabupaten Buol dan Pemerintah Daerah Tandatangani PKS Integrasi NIB dan NOP serta Pemanfaatan Peta ZNT