
Buol, MEDIABUSERNEWS.com, β Di tengah meningkatnya minat masyarakat terhadap perjalanan ibadah umrah, aspek legalitas dan kepatuhan biro perjalanan menjadi perhatian utama. Nur Assyifa Berkah(NABA) Tour menegaskan komitmennya sebagai penyelenggara perjalanan ibadah umrah yang menjalankan aktivitas secara terbuka dan sesuai ketentuan pemerintah RI
Azis AT. Naukoko, SE selaku pengurus resmi NABA Kabupaten Buol, mengungkapkan bahwa pada tahun 2025 NABA telah memberangkatkan sebanyak 15 orang utusan Pemerintah Kabupaten Buol untuk menunaikan ibadah umrah ditanah suci.

Menurut Asis, hasil koordinasinya dengan Kantor Kementerian Agama Kabupaten Buol, melalui koordinator penyelenggara haji dan umrah, menunjukkan bahwa NABA merupakan biro perjalanan yang aktif menyampaikan laporan kegiatan penyelenggaraan umrah kepada pihak Kementerian Agama.
Kata Azis pihaknya selalu mengedepankan kepatuhan terhadap regulasi. Hasil koordinasinya dengan Kemenag Buol menunjukkan bahwa menurut Kemenag Buol NABA yang pertama kali secara resmi melaporkan aktivitas penyelenggaraan umrah yang ada di kabupaten Buol, ujar Asis kepada media ini senin,7/9/2026.

Pernyataan tersebut disampaikanya didampingi Kepala NABA Cabang Palu, H. Desman Husan, S.Pd., bersama Hj. Desy Eka Mawarni. Mereka menambahkan bahwa antusiasme masyarakat Sulawesi Tengah terhadap layanan NABA terus meningkat.
Menurut pengurus pimpinan Cabang Naba kota Palu H.Desman Husen, S.Pd ,hingga saat ini sekitar 5.000 jamaah dari berbagai daerah di Sulawesi Tengah telah menunaikan ibadah umrah melalui NABA Tour.
Selain menawarkan program keberangkatan, NABA juga menonjolkan fasilitas yang kompetitif, mulai dari penerbangan Garuda Indonesia, hotel yang dekat dengan Masjid Nabawi dan Masjidil Haram, hingga berbagai layanan pendukung jamaah selama menjalankan ibadah, tegasnya.
Dengan meningkatnya kebutuhan masyarakat terhadap perjalanan ibadah yang aman dan terpercaya, transparansi administrasi, legalitas, serta kepatuhan terhadap regulasi menjadi faktor penting dalam membangun kepercayaan publik terhadap penyelenggara perjalanan umrah,pungkasnya.(mbn.ril)


