
Buol, mediabusernews com, β Proses pembangunan ruang kelas baru dan rehab di SMP Muhammadiyah Kodolagon Kecamatan Bokat, Kabupaten Buol Sulteng yang dibiayai melalui program revitalisasi sekolah menggunakan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) Tahun 2026 senilai lebih dari Rp400 juta kini menjadi sorotan.
Sumber resmi media ini yang enggan dipublis namanya, mendesak Kejaksaan Negeri (Kejari) Buol segera melakukan penyelidikan atas dugaan pelanggaran prosedur dalam pelaksanaan proyek tersebut. Disebutkan Penetapan ketua panitia pembangunan diduga dilakukan secara sepihak oleh kepala sekolah tanpa melalui rapat bersama tenaga pendidik sebagaimana mekanisme yang semestinya. Sebelumnya telah ditetapkan Ketua panitia hasil rapat pihak sekolah, namun tiba – tiba mundur akibat dari mekanisme yang salah dalam sistem pengadaan material bangunan, ungkap sumber itu.

Dikatakanya hingga proses pembangunan berjalan, sebagian tenaga edukatif disebut tidak pernah mengetahui isi Rencana Anggaran Biaya (RAB) proyek tersebut.
“Yang kami lihat hanya papan proyek. RAB tidak pernah dibuka kepada tenaga pendidik, penunjukan panitia juga tidak melalui rapat,” ungkapnya.
Tak hanya itu, dugaan penyimpangan juga mengarah pada pembangunan satu unit ruang kelas baru yang disebut memanfaatkan pondasi bangunan lama. Bahkan, dinding bangunan baru terlihat menyatu dengan bangunan lama yang saat ini sedang direhabilitasi.
Keterangan tersebut diperkuat oleh sejumlah pekerja di lokasi yang mengakui bahwa pembangunan ruang kelas baru, memang menggunakan pondasi bangunan lama.
Sumber itu juga menyebutkan dugaan adanya campur tangan salah seorang pejabat di lingkungan Pemerintah Kabupaten Buol dalam mengendalikan proyek itu.
Padahal dalam petunjuk teknis(juknis) katanya, pelaksanaan pembangunan revitalisasi sekolah seharusnya dilakukan secara swakelola oleh pihak sekolah.
Kalau benar ada pihak luar yang mengendalikan proyek, tentu ini harus diusut. Jangan sampai dana negara digunakan tidak sesuai aturan, tegas sumber.
Sembari menambahkan transparansi dan akuntabilitas pengelolaan dana APBN dinilai harus ditegakkan agar tidak menjadi preseden buruk bagi dunia pendidikan maupun penegakan hukum di Kabupaten Buol, sumber itu juga optimis Kejari Buol obyektif dan transfaran dalam mengungkapnya, pungkasnya.
Saat tim media melakukan konfirmasi kepada Kepala SMP Muhammadiyah Kodolagon, Halima, bersama bendahara sekolah Evi, keduanya memilih bungkam dan tidak memberikan penjelasan terkait berbagai dugaan tersebut.
Sikap yang dinilai kurang kooperatif itu justru semakin memunculkan tanda tanya di tengah masyarakat.
Mengingat proyek ini menggunakan anggaran negara yang nilainya mencapai ratusan juta rupiah.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak SMP Muhammadiyah Kodolagon belum memberikan klarifikasi resmi atas berbagai dugaan yang disampaikan. Media ini tetap membuka ruang hak jawab sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.(mbn.ril)


