
Buol, mediabusernews.com β Kasus dugaan tindak pidana penganiayaan yang dilaporkan ke Polres Buol menjadi perhatian masyarakat. Perkara tersebut telah teregister melalui Surat Tanda Penerimaan Laporan (STPL) Nomor: LP/B/212/VII/2026/SPKT/Polres Buol/Polda Sulawesi Tengah, dan kini dalam proses penyelidikan oleh pihak kepolisian.
Korban, Sumantri(51) warga Desa Mendaan, Kecamatan Karamat, Kabupaten Buol Sulteng, mengaku mengalami luka pada bagian bibir akibat dugaan penganiayaan yang terjadi di sebuah warung pisang goreng milik warga Desa Mendaan.
Berdasarkan keterangan korban, peristiwa itu terjadi jumat, 17/7/2026 pukul 19.20 witta. Kata korban kronologis kejadian disaat dirinya sedang makan pisang goreng di warung milik salah satu warga desa mendaan. Tiba-tiba, seorang pria yang bernama Ramli datang dan langsung memukul wajahnya tanpa didahului percekcokan.
Menurut korban, saya sedang makan pisang goreng, tiba-tiba pelaku langsung memukul wajah saya, ungkap korban.

Merasa dirugikan, korban segera melaporkan kejadian tersebut ke Polres Buol dan berharap aparat penegak hukum segera mengambil tindakan. Korban juga meminta agar terduga pelaku segera diamankan untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya sesuai ketentuan hukum yang berlaku, imbuhnya.
Korban optimis Kapolres Buol bersama jajaranya Gercep menangkap pelaku, untuk mempertanggung jawabkan perbuatanya, disamping itu pula tersangka merupakan residivis dalam kasus dugaan tindak pidana yang lainya dan meresahkan warga, tegasnya.
Kapolres Buol AKBP Irwan, S.I.K., M.Tr.Opsla. memerintahkan jajarannya untuk bergerak cepat melakukan penyelidikan dan memburu terduga pelaku guna diproses sesuai prosedur hukum.
Kapolres mengimbau masyarakat agar tetap tenang dan tidak melakukan tindakan yang mengarah pada aksi main hakim sendiri. Seluruh proses hukum harus diserahkan kepada aparat penegak hukum agar penanganan perkara berlangsung secara profesional, objektif, dan menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah, tegasnya.(mbn.ril)


