
Buol – Sulteng, MEDIABUSERNEWS.com, Jumat, 23 Oktober 2026 β Kantor Pertanahan Kabupaten Buol melaksanakan pengambilan sumpah atas permohonan sertipikat pengganti karena hilang, yang meliputi Sertipikat Hak Pakai Nomor 1 Desa Mooyong atas nama Dispora Kabupaten Buol serta Sertipikat Hak Milik Nomor 226 dan Nomor 1378 Desa Kulango atas nama Kamarudin M. Lasuru.
Kegiatan ini merupakan bagian dari prosedur pelayanan pertanahan untuk memberikan kepastian hukum serta melindungi hak masyarakat dan instansi pemerintah atas tanah. Melalui pelaksanaan sumpah ini, proses permohonan sertipikat pengganti dapat dilanjutkan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Kantor Pertanahan Kabupaten Buol terus berkomitmen memberikan pelayanan pertanahan yang profesional, transparan, akuntabel, dan berorientasi pada kepuasan masyarakat. π€


