
Buol – Sulteng ,MEDIABUSER NEWS.com, – Praktik pertambangan emas tanpa izin (PETI) di Kabupaten Buol kembali menjadi sorotan tajam. Gubernur Sulawesi Tengah, Dr. H. Anwar Hafid, M.Si., secara tegas meminta Kapolres Buol bersama Dandim BuolโTolitoli (Butol) serius memberantas aktivitas tambang ilegal yang dinilai berpotensi merusak lingkungan dan memicu persoalan sosial berkepanjangan.
Pernyataan tegas tersebut disampaikan Anwar Hafid saat bertindak sebagai inspektur upacara (Irup) pada peringatan Hari Ulang Tahun Daerah (HUTDA) Kabupaten Buol ke-27, senin 12/10/2026, di halaman Kantor Bupati Buol.
Di hadapan peserta upacara, Gubernur menyoroti aktivitas PETI yang menggunakan alat berat jenis ekskavator. Menurutnya, praktik tersebut bukan hanya mengancam kelestarian lingkungan, tetapi juga berpotensi merugikan masyarakat, sementara keuntungan besar justru dinikmati para pemodal atau cukong tambang.
Menurutnya PETI harus ditindak serius. Jika dibiarkan, persoalan ini bisa menimbulkan gejolak sosial berkepanjangan, ujarnya.
Anwar Hafid juga meminta Kapolres Buol bersama Dandim Butol menyampaikan laporan secara berkala berdasarkan fakta di lapangan. Laporan itu diperlukan untuk mengetahui sejauh mana langkah penindakan terhadap aktivitas PETI yang selama ini dilaporkan marak di wilayah Kabupaten Buol.
Dihadapan peserta upacara Gubernur Sulteng turut menjanjikan upaya penerbitan Izin Pertambangan Rakyat(IPR) di Buol dalam waktu dekat. Langkah tersebut diharapkan menjadi jalan untuk menata kegiatan pertambangan agar sesuai ketentuan hukum dan tidak mengorbankan kepentingan masyarakat serta kelestarian lingkungan.
Pernyataan Gubernur tersebut mendapat apresiasi dari salah seorang tokoh masyarakat Buol, Abdul Hamid. Namun, di balik apresiasi itu, Hamid melontarkan pertanyaan kritis mengenai sejauh mana perkembangan penanganan sejumlah kasus dugaan PETI yang sebelumnya telah ditertibkan aparat penegak hukum (APH).
Hamid secara khusus mempertanyakan perkembangan penanganan dugaan PETI yang ditertibkan Polda Sulawesi Tengah pada bulan agustus 2026, dengan barang bukti berupa 22 unit ekskavator.
Menurutnya, publik berhak mengetahui perkembangan penanganan perkara tersebut, termasuk apakah penyelidikan telah ditingkatkan, apakah sudah ada penetapan tersangka?, serta bagaimana status hukum alat berat yang diamankan.
Pertanyaan serupa juga diarahkan pada penertiban yang dilakukan tim Penegakan Hukum (Gakkum) Kehutanan pada bulan September 2026 yang dipimpin Kepala Seksi Wilayah II, Subagio, S.H., M.AP., M.H., dengan mengamankan 4 unit ekskavator yang diduga berkaitan dengan aktivitas pertambangan ilegal.
Hamid mempertanyakan apakah perkara tersebut telah menetapkan tersangkadan sejauh mana proses hukumnya berjalan.
Bagi masyarakat, keberadaan barang bukti dalam jumlah besar semestinya diikuti penjelasan yang terbuka mengenai perkembangan penanganan perkara. Sebab, penindakan di lapangan perlu dibarengi kepastian hukum agar tidak menimbulkan kesan bahwa aktivitas pertambangan ilegal dapat terus berlangsung tanpa konsekuensi yang jelas.
Abdul Hamid menilai penanganan dugaan PETI di Buol perlu dievaluasi secara serius. Pihaknya menilai mengapa belum terlihat kejelasan mengenai penetapan tersangka dugaan Peti yang telah disorot masyarakat tersebut.
Sembari mengungkapkan dugaan adanya kongkalikong antara oknum aparat dan pelaku PETI.
Pertanyaan publik kini mengarah pada transparansi penegakan hukum: bagaimana perkembangan perkara dengan 22 unit ekskavator yang diamankan Polda Sulteng? Bagaimana pula status hukum 4 unit ekskavator yang diamankan tim Gakkum Kehutanan RI?.
Publik juga menanti penjelasan resmi mengenai pihak-pihak yang telah dimintai pertanggungjawaban, apabila unsur pidana telah terpenuhi.
Dalam konteks ini, Kapolres Buol, Polda Sulawesi Tengah, tim Gakkum Kehutanan RI serta instansi terkait perlu memberikan keterangan yang jelas sesuai kewenangan masing-masing.
Konfirmasi tersebut penting agar masyarakat memperoleh gambaran yang utuh mengenai proses penegakan hukum.
GUBERNUR SULTENG SUDAH BERSUARA, PUBLIK MENUNGGU LANGKAH NYATA
Penegasan Gubernur Anwar Hafid dalam momentum HUTDA Buol ke-27 menjadi ujian penting bagi upaya pemberantasan PETI di Kabupatรจn Buol.
Masyarakat tidak hanya membutuhkan pernyataan tegas, tetapi juga tindakan yang terukur, penegakan hukum yang konsisten, serta informasi terbuka mengenai perkembangan setiap perkara.
Jika benar aktivitas PETI telah menimbulkan kerusakan lingkungan dan kerugian bagi masyarakat, maka penanganannya tidak boleh berhenti pada penertiban sesaat. Penelusuran terhadap pihak yang diduga menjadi pemodal, penanggung jawab kegiatan, dan pihak-pihak lain yang terlibat harus dilakukan berdasarkan bukti serta ketentuan hukum.
Publik menilai persoalan PETI di Buol bukan sekedar soal alat berat yang disita, melainkan soal kepastian hukum, perlindungan lingkungan, dan hak masyarakat untuk mengetahui perkembangan penanganan perkara.
Kini, setelah Gubernur meminta penindakan serius dan laporan berkala, masyarakat menunggu jawaban konkret dari aparat penegak hukum: sejauh mana perkara-perkara tersebut ditangani, siapa yang telah dimintai pertanggungjawaban, dan bagaimana langkah berikutnya untuk menghentikan praktik pertambangan ilegal di Kabupaten Buol?(mbn.001/002)
MEDIABUSER NEWS.com, Mengulas Fakta, Mengawal Kebenaran


