Excavator Sitaan Gakkum Terkait Peti Berpindah Ke Rutan Leok, Kinerja Gakkum Dipertanyakan

Buol, MEDIA BUSERNEWS.com, – Penanganan dugaan Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di Kabupaten Buol Sulteng, kembali menjadi sorotan. Bukan hanya soal keberadaan alat berat yang telah diamankan, tetapi juga menyangkut kejelasan proses hukum terhadap barang bukti serta efektivitas penertiban di lapangan.

Sorotan publik kini mengarah kepada kinerja tim Direktorat Penegakan Hukum (Gakkum) Kementerian Kehutanan RI Wilayah II Balai Gakkum Sulawesi, yang dalam operasi penertiban PETI di Buol dipimpin oleh Subagio, S.H., M.A.P., M.H.
Salah satu persoalan yang dipertanyakan adalah satu unit excavator hasil penindakan yang sebelumnya dititipkan di halaman Kejaksaan Negeri (Kejari) Buol, namun kemudian dipindahkan ke Rutan Leok.

Pemindahan tersebut memunculkan pertanyaan di tengah masyarakat: mengapa barang bukti harus dipindahkan, siapa yang bertanggung jawab atas pengamanannya, dan bagaimana status hukumnya saat ini?

Tak hanya itu. Dua unit excavator yang disebut terkait penindakan di Desa Negeri Lama, Kecamatan Bokat juga dipertanyakan kelanjutan penanganannya. Publik meminta kejelasan apakah kedua alat berat tersebut telah berstatus barang bukti, masih dalam proses penyelidikan, atau berada dalam tahapan penanganan hukum lainnya.

Kegelisahan publik semakin mencuat setelah muncul dugaan bahwa aktivitas PETI di kawasan Bukit Bodi kembali berlangsung pasca penertiban, bahkan disebut-sebut menggunakan excavator pada siang hingga malam hari.
Kalau memang sudah ditertibkan, mengapa aktivitasnya diduga masih berjalan? Kami mempertanyakan sejauh mana sebenarnya penanganan Gakkum, ujar sumber kepada media ini, selasa,6/10/2026.

Sumber yang meminta identitasnya tidak dipublikasikan itu bahkan menduga adanya kemungkinan permainan antara pihak yang melakukan penertiban dengan pengusaha PETI.
Namun tudingan tersebut masih sebatas dugaan dari sumber dan belum terverifikasi secara independen.

Karena itu, diperlukan klarifikasi serta bukti hukum yang dapat memastikan apakah dugaan tersebut memiliki dasar atau tidak.
Kalau dugaan itu benar, kami harus mengadu ke mana lagi? Aktivitas PETI sudah brutal,” tegas sumber tersebut.

Kepala Kesatuan Pengelolaan Hutan (KPH) Buol, Abraham, membenarkan bahwa satu unit excavator hasil penindakan tim Gakkum yang sebelumnya dititipkan di Kejari Buol telah dipindahkan ke Rutan Leok.
Menurut Abraham, pemindahan tersebut dilakukan dengan pertimbangan keamanan Kejari Buol beserta jajaran dan stafnya, tegasnya.

Terkait proses hukum terhadap terduga pelaku maupun barang bukti PETI, Abraham menyebut Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sulawesi Tengah telah melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah terduga dan saksi.
Pemeriksaan tersebut, kata dia, dilakukan untuk kepentingan pengusutan lebih lanjut hingga proses hukum.

Sebelumnya, Ketua Tim Gakkum Wilayah II Balai Gakkum Sulawesi Kementerian Kehutanan RI, Subagio, S.H., M.A.P., M.H., menyebut sedikitnya 19 unit alat berat jenis excavator telah masuk dalam bidikan penindakan Gakkum PETI.
Namun dari jumlah tersebut, baru empat unit excavator yang disebut berhasil diamankan dalam rangkaian operasi di lapangan.

Satu unit disebut masih tertahan di Desa Bodi karena mengalami gangguan mesin.
Sementara dua unit lainnya dalam perjalanan disebut ditahan oleh seseorang yang mengaku sebagai pemiliknya, berinisial S, warga Desa Negeri Lama, Kecamatan Bokat.

Sedangkan satu unit lainnya telah berhasil diamankan dan sebelumnya dititipkan sementara di halaman Kejari Buol.

Media ini telah berupaya meminta penjelasan langsung kepada Ketua Tim Gakkum Wilayah II Balai Gakkum Sulawesi, Subagio, melalui pesan WhatsApp pada selasa,6/10/2026.

Namun hingga berita ini ditayangkan, Subagio belum memberikan tanggapan terkait pertanyaan mengenai status dan perkembangan penanganan excavator hasil penindakan, termasuk dugaan kembali beroperasinya aktivitas PETI di kawasan Bukit Bodi.

Bagi publik, persoalannya kini bukan sekadar berapa banyak excavator yang berhasil diamankan, tetapi sejauh mana proses hukum berjalan setelah alat berat tersebut disita.
Apakah seluruh barang bukti telah memiliki status hukum yang jelas?

Bagaimana perkembangan pemeriksaan terhadap para terduga pelaku?
Bagaimana pula dengan dua excavator di Negeri Lama dan dugaan aktivitas PETI yang disebut kembali berjalan di Bukit Bodi?.
Pertanyaan-pertanyaan inilah yang kini menunggu jawaban resmi dari aparat penegak hukum dan Tim Gakkum Kehutanan.(mbn.001/002)

MEDIABUSERNEWS.com,
Mengulas Fakta.

  • ManWith mediabusernews

    Related Posts

    Tidak Hanya Dapat Jadwal yang Pasti, Masyarakat Makin Rasakan Kecepatan Pengukuran Tanah

    Bengkulu, MEDIABUSERNEWS.com, – Kepastian jadwal dan kecepatan proses jadi manfaat yang dirasakan masyarakat saat pengukuran dalam proses pendaftaran tanah pertama kali. Bagi Tardi Obertin (56), warga Kota Bengkulu yang berprofesi…

    Di Tengah Kesibukan, Warga Manfaatkan PELATARAN untuk Urusan Pertanahan saat Akhir Pekan

    Makassar, MEDIABUSERNEWS.com, – Kesibukan pada hari Senin hingga Jumat terkadang membuat masyarakat kesulitan mengurus berbagai keperluan pertanahan. Masyarakat kini punya opsi waktu mengurus tanah di akhir pekan dengan adanya Pelayanan…

    Tinggalkan Balasan

    Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

    You Missed

    Excavator Sitaan Gakkum Terkait Peti Berpindah Ke Rutan Leok, Kinerja Gakkum Dipertanyakan

    Tidak Hanya Dapat Jadwal yang Pasti, Masyarakat Makin Rasakan Kecepatan Pengukuran Tanah

    Di Tengah Kesibukan, Warga Manfaatkan PELATARAN untuk Urusan Pertanahan saat Akhir Pekan

    LOGO HUTDA BUOL KE-27: 27 TAHUN PERJALANAN, BUDAYA, DAN SEMANGAT MEMBANGUN DAERAH

    Dulu Pemohon yang Cari Petugas Ukur, Sejak Ada Pengukuran Terjadwal Kini Tanah Diukur Lebih Pasti dan Cepat

    Lewat Layanan Pengukuran Terjadwal, Masyarakat Bisa Tentukan Waktu Pengukuran secara Pasti