Di Hadapan Mahasiswa UNUSA, Menteri Nusron Nyatakan Kebijakan Plasma Ada untuk Pemerataan Ekonomi

Jatim, mediabusernews.com Kebijakan kewajiban kebun plasma merupakan salah satu langkah penting dalam mengoreksi ketimpangan pengelolaan tanah sekaligus menjadi instrumen untuk mewujudkan keadilan sosial serta pemerataan ekonomi. Hal itu dinyatakan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid, saat diundang sebagai pembicara utama di Kuliah Pakar Universitas Nahdlatul Ulama Surabaya (UNUSA), Senin (26/05/2025).

โ€œDulu cita-citanya kenapa negara memberikan konsesi, itu untuk memberikan tanah-tanah negara kepada pengusaha-pengusaha supaya mampu untuk didayagunakan dengan catatan, dengan asumsi mampu menciptakan multiplier effect. Dan ketika telah terjadi multiplier effect maka akan ada pemerataan pembangunan ekonomi dan distribusi pendapatan di situ. Tapi, ternyata hasilnya itu belum optimal. Ini perlu dikoreksi,โ€ ujar Menteri Nusron.

Kebijakan kewajiban kebun plasma sebelumnya diatur melalui berbagai regulasi, seperti Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan, Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 2021, dan Peraturan Menteri Pertanian Nomor 26 Tahun 2007, dengan ketentuan kewajiban sebesar 20%. Memasuki awal tahun 2025, Kementerian ATR/BPN mengusulkan peningkatan porsi kewajiban tersebut menjadi 30% dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Komisi II DPR RI. Usulan tersebut muncul sebagai bagian dari evaluasi atas belum optimalnya manfaat ekonomi yang dirasakan masyarakat di sekitar wilayah konsesi.

Kebijakan tersebut dirancang untuk diterapkan pada perusahaan perkebunan yang akan memperbarui Hak Guna Usaha (HGU) tahap ketiga. Harapannya, hal itu dapat mendorong distribusi manfaat agraria yang lebih adil dan mendorong pemerataan kesejahteraan secara konkret.

Menteri Nusron menegaskan bahwa pelaksanaan kebijakan ini dilakukan secara bertahap dengan tetap memperhatikan stabilitas ekonomi. โ€œIni butuh konsep pelan-pelan, tapi step by step, lama-lama akan sampai. Caranya bagaimana? Caranya adalah kalau kemudian izinnya kita matikan sama sekali, ditarik, bisa jadi ekonominya akan shutdown,โ€ ungkapnya.

โ€œSupaya tidak shutdown bagaimana? Satu-satunya jalan adalah negosiasi. Apa yang dinegosiasikan? Silakan, tanah ini tetap digunakan, tapi harus melibatkan partisipasi. Misal kalau sebelumnya kewajiban plasmanya, dulu awalnya tidak ada kewajiban plasma. Kemudian, dinegosiasikan ada kewajiban plasma melibatkan rakyat 20%,โ€ lanjut Menteri Nusron.

Ia menginginkan, kebijakan kewajiban plasma bisa terus dinaikkan hingga 50% capaiannya. โ€œNah, ini harus ditambah lagi sampai pada angka 50%. Nanti ditambah lagi sampai pada angka 60โ€“70%. Sehingga, ke depan akhirnya terjadi equal atau jadi kesetaraan antara satu dengan yang lain,โ€ pungkas Menteri Nusron.

Dalam Kuliah Pakar ini, Menteri Nusron juga menyampaikan ajakan kepada mahasiswa UNUSA untuk terlibat aktif dalam proses perubahan dan pengawasan kebijakan publik, terutama dalam bidang pertanahan dan tata ruang. Ia menekankan bahwa generasi muda merupakan kekuatan penting dalam mewujudkan reformasi kebijakan menuju Indonesia yang lebih adil dan merata.

Kegiatan tersebut merupakan bagian dari rangkaian acara yang mengangkat tema โ€œPeran Perawat dalam Membangun Ketangguhan Komunitas Melalui Manajemen Siklus Bencana Terpaduโ€. Turut hadir sebagai pembicara, Anwar Kurniadi selaku Guru Besar dan Kaprodi Manajemen Bencana Universitas Pertahanan Republik Indonesia. Sesi diskusi, kemudian dipandu oleh Priyo Mukti Pribadi Winoto, Dosen Keperawatan UNUSA. (EL/FA)

#KementerianATRBPN
#MelayaniProfesionalTerpercaya
#MajuDanModern

#MenujuPelayananKelasDunia

  • ManWith mediabusernews

    Related Posts

    Penganugerahan Pemenang Kompetisi KRISTAL 2026, Apresiasi atas Gagasan Inovasi dalam Pelayanan Pertanahan

    Jakarta, mediabusernews.com, – Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) memberikan penghargaan kepada para pemenang Kompetisi Karya Inovasi Terapan yang Andal (KRISTAL) Tahun 2026 pada Kamis (12/03/2026). Kompetisi ini…

    Lantik Pejabat Pengawas dan Fungsional, Wamen Ossy: Ujung Tombak dalam Pelayanan Pertanahan

    Jakarta, mediabusernews.com, – Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) menggelar Pelantikan dan Pengambilan Sumpah/Janji Jabatan Pengawas dan Jabatan Fungsional, di Aula Prona Kementerian ATR/BPN, Jakarta pada Kamis (12/03/2026).…

    Tinggalkan Balasan

    Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

    You Missed

    Penganugerahan Pemenang Kompetisi KRISTAL 2026, Apresiasi atas Gagasan Inovasi dalam Pelayanan Pertanahan

    Penganugerahan Pemenang Kompetisi KRISTAL 2026, Apresiasi atas Gagasan Inovasi dalam Pelayanan Pertanahan

    Lantik Pejabat Pengawas dan Fungsional, Wamen Ossy: Ujung Tombak dalam Pelayanan Pertanahan

    Lantik Pejabat Pengawas dan Fungsional, Wamen Ossy: Ujung Tombak dalam Pelayanan Pertanahan

    Program Buol Terang Wujud Kepedulian Pemerintah Dan Hak Masyarakat

    Program Buol Terang Wujud Kepedulian Pemerintah Dan Hak Masyarakat

    Dukung Ketahanan Pangan, Pemerintah Akan Tetapkan Lahan Sawah yang Dilindungi di 12 Provinsi

    Dukung Ketahanan Pangan, Pemerintah Akan Tetapkan Lahan Sawah yang Dilindungi di 12 Provinsi

    Sosialisasi Regulasi tentang Organisasi dan Tata Kerja, Sekjen ATR/BPN Tekankan Empat Pesan Strategis

    Sosialisasi Regulasi tentang Organisasi dan Tata Kerja, Sekjen ATR/BPN Tekankan Empat Pesan Strategis

    Skema Sewa Kendaraan Operasional Pemkab Buol, Solusi Efisiensi Anggaran Daerah

    Skema Sewa Kendaraan Operasional Pemkab Buol, Solusi Efisiensi Anggaran Daerah