Bupati Buol Pangkalan LPG 3 Kg Nakal, Siap-Siap Dicabut Izinnya

Buol, mediabusernews.com, – Bupati Buol H.Risharyudi Triwibowo Timumun, MM kembali menegaskan komitmennya untuk menindak pangkalan Liquefied Petroleum Gas(LPG) 3 kg yang tidak mematuhi aturan distribusi, siap – siap izin operasionalnya di cabut.

Pihaknya memerintahkan Kasat Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Nasir Andi Makah bersama Organisasi Perangkat Daerah(OPD) untuk membentuk tim gabungan dan segera melakukan razia dan pengawasan ketat terhadap pangkalan yang diduga melakukan pelanggaran tersebut, ujarnya.

Kata Bupati langkah tegas ini diambil menyusul adanya laporan sejumlah masyarakat terkait dugaan penyaluran LPG 3 kg yang tidak sesuai ketentuan, penjualan di atas harga eceran tertinggi (HET) yang dilakukan oleh oknum – oknum yang tidak bertanggung jawab serta distribusi yang tidak tepat sasaran, mengingat bulan ramadhan semakin dekat rakyat kurang mampu pasti menjerit, kasian mereka sementara pelaku yang nakal meraup keuntungan yang besar, ucap Ketua PKB Provinsi Sulteng itu.

Bupati Buol itu menekankan bahwa LPG 3 kg merupakan subsidi pemerintah yang diperuntukkan bagi masyarakat kurang mampu dan pelaku usaha mikro, sehingga penyalurannya harus diawasi secara serius.
β€œJika ditemukan pangkalan yang terbukti melanggar aturan, maka akan diberikan sanksi tegas “, terang Bupati Buol Bowo Timumun sapaan akrabnya.

Sembari meminta instansi teknis terkait untuk melakukan pendataan ulang serta memastikan seluruh pangkalan mematuhi ketentuan yang berlaku. Selain itu, Bupati mengimbau masyarakat agar turut berperan aktif melaporkan jika menemukan indikasi kecurangan dalam distribusi LPG 3 kg itu.

Pemerintah Kabupaten Buol berharap, melalui razia dan pengawasan, distribusi LPG 3 kg dapat berjalan lebih tertib, tepat sasaran, dan tidak lagi merugikan masyarakat yang kurang mampu dan pelaku UMKM yang ada, Bupati Buol itu meminta kepada para tim gabungan agar dalam melakukan penertiban dan penindakan berjalan, jangan hanya saat razia dilakukan sehingga pelakunya tidak tersentuh hukum, pungkasnya, (mbn.fandy)

  • ManWith mediabusernews

    Related Posts

    Rapat Pelaksanaan Inventarisasi Tanah Terindikasi Terlantar

    Buol, mediabusernews.com, – Senin, 08 Juni 2026 Kantor Pertanahan Kabupaten Buol melaksanakan rapat koordinasi dalam rangka persiapan dan pelaksanaan kegiatan Inventarisasi Tanah Terindikasi Terlantar di wilayah kabupaten Buol Kegiatan ini…

    Pengambilan Sumpah Sertipikat Hilang

    Buol, mediabusernews.com, Jum’at, 05 Juni 2026 Kantor Pertanahan Kabupaten Buol melaksanakan kegiatan pengambilan sumpah An. Herman D. Lasama, permohonan penggantian sertipikat tanah yang hilang sebagai salah satu tahapan dalam proses…

    Tinggalkan Balasan

    Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

    You Missed

    Rapat Pelaksanaan Inventarisasi Tanah Terindikasi Terlantar

    Pengambilan Sumpah Sertipikat Hilang

    Wabup Buol Secara Resmi Melepas 119 Mahasiswa Untad Praktik Lapangan, Dorong Pelestarian Sejarah Dan Budaya Daerah Lokal.

    Wabup Buol Secara Resmi Melepas 119 Mahasiswa Untad Praktik Lapangan, Dorong Pelestarian Sejarah Dan Budaya Daerah Lokal.

    BUPATI BUOL JAJAKI KERJA SAMA DENGAN PIP KEMENKEU, PERKUAT AKSES PEMBIAYAAN DAN EKONOMI MASYARAKAT

    BUPATI BUOL JAJAKI KERJA SAMA DENGAN PIP KEMENKEU, PERKUAT AKSES PEMBIAYAAN DAN EKONOMI MASYARAKAT