Bupati Buol Bakal Tahan Pencairan ADD, Lurah Dan Camat Di Copot Jika Tak Serius tertibkan Ternak.

Buol, mediabusernews.com, – Dalam rangka penegakan Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Buol Nomor 8 Tahun 2017 tentang Penertiban Ternak dan pelaksanaan Peraturan Bupati Buol Nomor 32 Tahun 2018 secara signifikan.

Jika dalam pelaksanaanya para Kades masih tak serius melaksanakan isi Perda dan Perbup tersebut maka pihaknya dengan tegas akan menahan pencairan Anggaran Dana Desa( ADD) tahun 2026 . Di samping itu pula bagi Lurah dan Camat siap – siap akan di copot dari jabatannya jika tak serius juga menerapkan Perda dan Perbup itu, ujar Bupati Buol H. Risharyudi Triwibowo Timumun, MM, minggu,11/1/2026.

Menurutnya sangat jelas sanksi dalam perda perbub tersebut, upaya itu sebagai bentuk komitmen, pemerintah Kabupaten Buol dalam mengambil langkah tegas terkait masih maraknya hewan ternak yang berkeliaran bebas di siang dan malam hari, terutama ternak sapi dan kambing, yang kerap merusak kebun warga serta menimbulkan kecelakaan lalu lintas di jalan, hal ini menjadi keluhan masyarakat yang selama ini terabaikan, tegas Bowo Timumun sapaan akrab Bupati Buol itu.

Pemerintah daerah Kabupaten Buol telah berulang kali mengingatkan para camat, lurah, dan kepala desa untuk melakukan penertiban sesuai aturan yang berlaku. Namun hingga saat ini masih ada di beberapa wilayah hewan ternak yang di biarkan berkeliaran, hal tersebut di laporkan sejumlah warga yang mengalami dampak hewan berkeliaran imbuhnya.

Di tegaskan Bupati Buol yang gerak cepat(gercep) itu hal tersebut bukan lagi masalah kecil, ini merupakan masalah besar karena menyangkut ketertiban umum, keselamatan warga, dan tanggung jawab pemilik ternak. Pemerintah daerah harus hadir dan saya tidak ingin lagi mendengar alasan pembiaran, pungkasnya.

Hal yang sama di tuturkan salah seorang tokoh masyarakat Kelurahan Leok II Kecamatan Biau yang meminta identitasnya tidak di sebutkan media ini, dirinya merasa kecewa masih ada sejumlah ternak sapi yang berkeliaran di areal jalan diponegoro tepatnya (jln padat karya lama) dekat pembuangan sampah Kelurahan Leok II. Sumber itu menilai pembiaran ternak sapi oleh lurah Leok II, ucapnya dengan nada kecewa.( mbn.07)

Rilis Humas DiskominfoSP Buol

  • ManWith mediabusernews

    Related Posts

    Arahan Wamen Ossy di Kantah Kabupaten Bandung: Kerja Sama Untuk Hadirkan Layanan yang Murah, Cepat, dan Prudent

    Bandung, mediabusernews.com, – Wakil Menteri ATR/BPN, Ossy Dermawan, memberikan arahan kepada jajaran Kantor Pertanahan Kabupaten Bandung terkait peningkatan kualitas layanan pertanahan yang murah, cepat, dan tetap prudent. Kabupaten Bandung, pada…

    Cabut Izin HGU 85.000 Hektare di Lampung

    Jakarta, mediabusernews.com, – Kementerian ATR/BPN terus memastikan pengelolaan aset negara berjalan sesuai ketentuan hukum dan berpihak pada kepentingan bangsa dan negara. Hal ini, disampaikan Menteri ATR/Kepala BPN, Nusron Wahid saat…

    Tinggalkan Balasan

    Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

    You Missed

    Arahan Wamen Ossy di Kantah Kabupaten Bandung: Kerja Sama Untuk Hadirkan Layanan yang Murah, Cepat, dan Prudent

    Arahan Wamen Ossy di Kantah Kabupaten Bandung: Kerja Sama Untuk Hadirkan Layanan yang Murah, Cepat, dan Prudent

    Cabut Izin HGU 85.000 Hektare di Lampung

    Cabut Izin HGU 85.000 Hektare di Lampung

    Pembinaan dan Monitoring Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) Tahun 2025

    Pembinaan dan Monitoring Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) Tahun 2025

    Penyerahan Sertipikat Hak Pakai Atas Nama Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah

    Penyerahan Sertipikat Hak Pakai Atas Nama Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah

    Masyarakat Apresiasi Inovasi Layanan Pertanahan yang Semakin Informatif: Setelah Datang Langsung Ternyata Lebih Mudah

    Masyarakat Apresiasi Inovasi Layanan Pertanahan yang Semakin Informatif: Setelah Datang Langsung Ternyata Lebih Mudah

    Lantik JPT Pratama Kementerian ATR/BPN, Menteri Nusron: Tour of Duty untuk Cegah Moral Hazard

    Lantik JPT Pratama Kementerian ATR/BPN, Menteri Nusron: Tour of Duty untuk Cegah Moral Hazard