Buol, Media Buser News.com, – Asisten III Setda Buol, Lany Irawati Saleh, SE,M.Si menegaskan, Aparat Sipil Negara( ASN) di larang berpolitik praktis dan harus menghormati aturan dan mekanisme yang telah di tetapkan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan bawaslu terkait pemilihan bupati dan wakil bupati Buol periode 2024 – 2029, ujarnya.
Pihaknya meminta agar para ASN khususnya yang ada di Kabupatèn Buol mentaati rambu – rambu dan aturan pilkada yang telah di tetapkan tersebut, tegasnya. Pada kegiatan sosialisasi netralitas ASN dan Kades yang di gelar Bawaslu kabupaten Buol Sabtu,28/9/ 2024 di Hotel Surya Wisata.
Hal yang sama dikatakan ketua bawaslu kabupaten Karianto, S.Sos yang diwakili oleh , Ismajaya, S.Sos,menuturkan , pentingnya pengawasan partisipatif masyarakat untuk menjaga netralitas ASN, dan kepala desa“Bawaslu tidak bisa melakukan pengawasan secara menyeluruh tanpa dukungan masyarakat. Peran masyarakat sangat penting dalam mengawasi ASN dan kades yang memiliki otoritas dalam pelayanan publik, ucapnya.
Sementara itu Abdul Yani Saad, S.Sos, Kepala BPM-PEMDES, menuturkan kepala desa tidak boleh terlibat dalam kampanye politik, sesuai dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa. “Kepala desa harus netral dan tidak memihak untuk menjaga kepercayaan masyarakat, tutupnya,tutupnya.
Hadir pada kegiatan tersebut para kepala Organisasi Perangkat Daerah(OPD) terkait, forkumpimda, para anggota Bawaslu di lingkup Pemda Buol, (MBN.Ril)
Rilis Tim Humas DiskominfoSP Buol