
Buol, MEDIABUSERNEWS.com, – Rencana pembangunan/peningkatan Ruas Jalan Kota Nagaya–Boilan yang melintasi wilayah Kabupaten Buol, Kabupaten Parigi Moutong dan Kabupaten Tolitoli kini masuk tahapan penyusunan Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL).
Dokumen yang dipublikasikan tersebut menyebutkan bahwa penyusunan AMDAL dimaksudkan untuk mengidentifikasi dampak penting terhadap lingkungan, merumuskan langkah pengelolaan dan pemantauan lingkungan, sekaligus memberikan kepastian hukum bagi kegiatan pembangunan.
Namun, di balik narasi, ” jalan yang lebih baik untuk masa depan yang berkelanjutan”, terdapat sejumlah hal yang layak mendapat perhatian publik.
Pasalnya, proyek yang membentang lintas tiga kabupaten bukan sekadar persoalan membuka atau meningkatkan badan jalan.
Ada aspek lingkungan, sosial, ekonomi, budaya, hingga kepentingan masyarakat di sepanjang trase yang harus benar-benar dibuka secara transparan.
AMDAL seharusnya menjadi instrumen penting untuk memastikan pembangunan tidak menyisakan persoalan baru. Terlebih, ruas jalan yang menghubungkan wilayah Buol, Parigi Moutong dan Tolitoli berpotensi membuka akses ekonomi sekaligus meningkatkan mobilitas masyarakat.
Pertanyaannya, seberapa detail dampak yang telah dipetakan?
Bagaimana dengan kawasan yang memiliki nilai ekologis? Bagaimana nasib masyarakat yang berada di sepanjang jalur pembangunan? Apakah terdapat potensi pembebasan lahan, perubahan fungsi kawasan, gangguan terhadap sumber air, erosi, sedimentasi, maupun dampak sosial lainnya?
Semua itu idealnya bukan sekadar tercantum dalam dokumen, tetapi harus dapat dipertanggungjawabkan kepada masyarakat.
Tiga Kabupaten, Satu Dokumen, Pengawasan Harus Terbuka
Dokumen tersebut menegaskan bahwa lokasi kegiatan mencakup Kabupaten Buol, Kabupaten Parigi Moutong dan Kabupaten Tolitoli.
Artinya, pengawasan terhadap proses pembangunan tidak semestinya berhenti pada satu wilayah administrasi.
Pemerintah daerah, instansi teknis, pemerhati lingkungan, serta masyarakat terdampak memiliki kepentingan untuk memastikan setiap tahapan berjalan sesuai ketentuan.
Sebab, pembangunan berkelanjutan bukan hanya tentang seberapa cepat jalan dibangun, tetapi juga tentang apa yang terjadi terhadap lingkungan dan masyarakat setelah jalan tersebut beroperasi.
Publik tentu berharap penyusunan AMDAL tidak menjadi formalitas administratif semata sebelum proyek berjalan.
Jika benar prinsipnya lingkungan terjaga dan pembangunan berkelanjutan, maka transparansi dokumen, kajian dampak, serta keterlibatan masyarakat harus menjadi bagian yang tidak boleh ditutup-tutupi.
Kini bola berada di tangan pemerintah dan pihak terkait: mampukah proyek strategis lintas tiga kabupaten ini membuktikan bahwa pembangunan jalan tidak mengorbankan lingkungan dan hak masyarakat?.
Mediabusernews.com, akan terus mengawal. Mengulas fakta, bukan sekadar narasi pembangunan.(mbn.001)


