
Jakarta, Media Buser News.com, – Sekretaris Jenderal (Sekjen) Asosiasi Guru Pendidikan Agama Islam Indonesia(AGPAII) Pusat, Ahmad Budiman dan Ketua AGPAII Kabupatèn Buol, Syamsudin Suleman, S.Ag, M.HI bersama pengurus telah menggelar pertemuan bersama dengan Direktorat Jenderal anggaran Kementrian Keuangan RI, pertemuan di wakili oleh Kasi ALN, DKA, Wawan Setiawan, yang membidangi Kementrian Agama RI, agenda pertemuan terkait belum di bayarkanya Tambahan Penghasilan Gaji ke – 13 (TPG) guru agama Islam yang ada di Kabupatèn Buol , ujar Ketua AGPAII Kabupatèn Buol pertemuan tersebut di gelar di ruangan Dirjen anggaran Kemenkeu RI Sabtu, 15 Januari 2025, ujar, Syamsudin Suleman, S.Ag, M.HI.

Pertemuan itu juga sekaligus menyerahkan data Guru Pendidikan Agama Islam(GPAI) Kabupatèn Buol penerima Tunjangan Hari Raya(THR) yang belum menerima TPG tahun 2023 dan 2024. Pihaknya berinisiatif bersama pengurus AGPAII Buol menemui Dirjen anggaran Kemenkeu RI di Jakarta karena perjuangan mereka selama ini kurang di respon oleh Kementrian Agama Kabupatèn Buol, namun pihaknya tetap optimis perjuangan tersebut dapat terealisasi guna rasa keadilan di kalangan guru yang ada, imbuhnya.

Menurut Syamsudin Dirjen anggaran Kemenkeu RI tersebut telah memproses pengaduan pihak AGPAII dan akan segera menindaklanjuti sesuai dengan Peraturan Presiden(Perpres) RI nomor 15 tahun 2024 dan Surat Edaran nomor S-60/PK/PK.2/2024 tentang permintaan data jumlah TPG penerima THR dan Gaji 13 untuk guru ASN daerah tahun 2024, Dirjen sangat mengapresiasi semangat AGPAII dalam usaha – usaha perjuangan mereka yang sangat luar biasa dalam kepentingan GPAI, katanya.

Wakil Ketua DPRD Kabupatèn Buol, Karmin Kaimo, mengatakan kehadiran pihaknya bersama pengurus AGPAII Kabupaten Buol, hanya sebatas mendampingi, dirinya menyarankan agar AGPAII Buol berkoordinasi dengan pihak Kementrian Agama Buol dan Kemenag Propinsi Sulteng guna kelancaranya, tuturnya dari balik televon

Kepala Kementrian Agama Kabupatèn Buol, Dr. Nurkhairi, S.Ag.M.Si, melalui Kasi Paki, Andi Ridwan, S.H.I, menegaskan pihak tidak berhak membayarkan TPG para guru Agama Islam yang ada di Kabupatèn Buol, dasar hukumnya adalah Peraturan Presiden(Pepres) RI No.14 tahun 2024 tentang pemberian tunjangan hari raya dan gaji ke 13 kepada aparatur negara, pensiunan,penerima pensiun dan penerima tunjangan tahun 2024, ujarnya.
Kata Andi alasan pihaknya tidak membayarkan TPG tersebut, pertama bertentangan dengan Pepres No.14. tahun 2024, kedua tidak ada anggaran yang tersedia dan memadai, namun pihak Kementrian Agama RI telah melayangkan surat No.B- 40/DJ.I/KU.00/01/2025. Yang ditujukan kepada masing – masing Direktur Jenderal Perbendaharaan, Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan, surat tersebut di tanda tangani oleh Direktur Jenderal Pendidikan Islam, Abu Rokhmat tanggal 3 januari 2025, tandasnya.(MBN.001)










