
Buol, MEDIABUSERNEWS.com, – Pemerintah Kabupaten Buol mulai mempercepat implementasi Identitas Kependudukan Digital (IKD). Langkah tersebut ditegaskan melalui surat Sekretaris Daerah Kabupaten Buol Moh. Yamin Rahim, SH., MH, tertanggal 15 September 2026, yang ditujukan kepada seluruh pimpinan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) se-Kabupaten Buol.
Surat tersebut merupakan tindak lanjut atas surat Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kementerian Dalam Negeri RI Nomor 400.8/10202/DUKCAPIL tanggal 10 September 2026 terkait percepatan aktivasi IKD, ujar Rusdin kamis, 25/9/2026 bertempat diruang rapat Diskominfo Buol disela – sela kegiatan sosialisasi IKD tersebut.

Dikatakan Rusdin kegiatan ini bukan sekadar program administrasi kependudukan, aktivasi IKD kini diarahkan untuk diperluas kepada masyarakat melalui lingkungan perangkat daerah. Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Buol terus melaksanakan pelayanan aktivasi IKD bagi seluruh masyarakat, yang diawali secara khusus bagi pegawai pada masing-masing OPD yang belum melakukan aktivasi.
Menurut Rusdin, dalam surat tersebut, Sekda Buol meminta dukungan seluruh pimpinan OPD agar proses pelayanan dapat berjalan lancar. Para pegawai yang belum mengaktifkan IKD diminta mempersiapkan sejumlah persyaratan sebelum mengikuti proses verifikasi.
Ada enam hal yang wajib disiapkan, yakni membawa KTP-el, memiliki smartphone Android atau iOS yang dapat mengakses internet, mengunduh aplikasi IKD melalui Play Store pada telepon seluler masing-masing, memiliki nomor telepon aktif, memiliki alamat email aktif, serta hadir secara langsung untuk mengikuti proses verifikasi dan aktivasi IKD.

Langkah ini menunjukkan bahwa Pemkab Buol tidak hanya mendorong digitalisasi pelayanan administrasi kependudukan, tetapi juga mulai membangun kesiapan internal aparatur sebagai bagian dari percepatan penerapan identitas digital.
Surat Sekda juga menegaskan bahwa pelayanan aktivasi IKD pada masing-masing OPD akan dilaksanakan sebagaimana jadwal yang tercantum dalam lampiran surat.
Dalam kegiatan itu Dukcapil telah membagi beberapa tim untuk Diskominfo Buol sendiri dilakukan oleh tim II masing-masing, Selvi Taewa, SE jabatannya Kepala Bidang Fiak sekaligus sebagai Ketua Tim Pelayanan IKD identitas Kependudukan Digital,
Rusdin, S. Sos jabatan Analis Kebijakan ahli muda (Kepala Saksi Pindah Datang Penduduk) sebagai wakil ketua dalam Tim.
Selanjutnya Agung Ramdani, S. Com jabatan Analis ADB sekaligus anggota dalam Tim
Evi Nawara jabatan operator anggota dalam TIM, Ramli jabatan jabatan sebagai anggota dalam tim.
Sementara itu, Sekretaris Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kabupaten Buol, Abdullah Mangge, S.Ag., M.Si., mengapresiasi kegiatan sosialisasi dan pelayanan aktivasi Identitas Kependudukan Digital (IKD) yang dilaksanakan oleh Dukcapil Buol.
Menurutnya, program IKD merupakan langkah positif dalam mendukung transformasi digital di bidang administrasi kependudukan. Pihaknya menyatakan dukungan terhadap percepatan implementasi IKD karena dinilai dapat memberikan kemudahan bagi masyarakat maupun aparatur dalam mengakses layanan administrasi kependudukan.
Program ini sangat kami dukung sebagai bagian dari upaya mempermudah sistem administrasi kependudukan bagi Warga Negara Indonesia, sekaligus mendorong pelayanan publik yang semakin efektif dan berbasis digital, tutup Abdulah dengan nada optimis.
Pertanyaannya publik kini bukan lagi apakah IKD akan diterapkan, tetapi seberapa cepat seluruh aparatur dan masyarakat Buol mampu beralih dari dokumen kependudukan konvensional menuju layanan identitas digital.
Pemkab Buol melalui Sekretaris Daerah meminta seluruh OPD memberikan perhatian dan dukungan terhadap percepatan implementasi IKD tersebut.
Surat itu ditembuskan kepada Bupati Buol sebagai laporan serta Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Provinsi Sulawesi Tengah di Palu.(mbn.ril)


