Ketahui Kewajiban Bayar BPHTB dan PPh dalam Transaksi Jual Beli Tanah

Jakarta, MEDIABUSERNEWS.com, – Dalam proses jual beli tanah atau bangunan, terdapat beberapa kewajiban yang perlu dipenuhi baik oleh penjual maupun pembeli sebelum proses Peralihan Hak dilakukan. Pembeli perlu membayarkan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB), sedangkan Pajak Penghasilan (PPh) perlu dibayarkan oleh penjual. Kedua pajak tersebut tidak dibayarkan kepada Kantor Pertanahan, melainkan ke instansi yang berwenang.

β€œDalam jual beli, sebelum pengecekan oleh Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) dan pembuatan Akta Jual Beli (AJB) masyarakat harus tahu jika penjual harus membayar PPh dengan nominal sekian rupiah, sedangkan pembeli harus tahu membayar BPHTB,” ujar Direktur Jenderal Penetapan Hak dan Pendaftaran Tanah (Dirjen PHPT), Asnaedi dalam keterangannya pada Jumat (28/08/2026), di Kementerian ATR/BPN, Jakarta.

BPHTB merupakan pajak atas perolehan hak atas tanah dan/atau bangunan yang menjadi kewenangan pemerintah daerah. Ketentuan mengenai BPHTB diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah. Berdasarkan Pasal 44 ayat (1) dan (2), perolehan hak atas tanah dan/atau bangunan, termasuk yang diperoleh melalui jual beli, merupakan objek BPHTB.

Selanjutnya, Pasal 45 dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022, mengatur bahwa wajib BPHTB adalah orang pribadi atau badan yang memperoleh hak atas tanah dan/atau bangunan. Pembayaran BPHTB dilakukan kepada pemerintah daerah melalui perangkat daerah atau kanal pembayaran yang ditetapkan oleh pemerintah daerah setempat. Besaran serta tata cara pembayaran BPHTB juga telah dituangkan dalam Undang-Undang tersebut.

Sementara itu, PPh atas pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan merupakan kewajiban pihak yang memperoleh penghasilan dari pengalihan tersebut, yakni penjual. PPh ini dibayarkan ke kas negara melalui kanal pembayaran resmi yang bekerja sama dengan Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan. Ketentuan mengenai PPh tersebut diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 2016 tentang Pajak Penghasilan atas Penghasilan dari Pengalihan Hak atas Tanah dan/atau Bangunan dan Perjanjian Pengikatan Jual Beli atas Tanah dan/atau Bangunan Beserta Perubahannya.

Dengan memahami mengenai kedua jenis pajak, masyarakat bukan hanya bisa mempersiapkan biaya pembelian tanah, namun juga biaya transaksi yang pasti dikeluarkan untuk Peralihan Hak. Diharapkan, setelah berkas dan biaya telah dipersiapkan oleh para pihak secara lengkap, proses Peralihan Hak bisa rampung sesuai target atau bahkan bisa lebih cepat. (AR/CK)

KementerianATRBPN

MelayaniProfesionalTerpercaya

MajuDanModern

MenujuPelayananKelasDunia

Biro Hubungan Masyarakat dan Protokol
Kementerian Agraria dan Tata Ruang/
Badan Pertanahan Nasional

X: x.com/kem_atrbpn
Instagram: instagram.com/kementerian.atrbpn/
Fanpage facebook: facebook.com/kementerianATRBPN
Youtube: youtube.com/KementerianATRBPN
TikTok: tiktok.com/@kementerian.atrbpn
Situs: atrbpn.go.id
PPID: ppid.atrbpn.go.id
WhatsApp Pengaduan: 0811-1068-0000

  • ManWith mediabusernews

    Related Posts

    Dua Tahun Kabinet Merah Putih, Kementerian ATR/BPN Makin Mendekat Layanan ke Masyarakat Lewat ATR/BPN Dekat

    Jakarta, BUSERNEWS.com, – Di era Kabinet Merah Putih, Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) kembali mengaktifkan pelayanan pertanahan ATR/BPN Dekat berupa mobil layanan keliling di area-area yang dekat…

    Dua Tahun Pemerintahan Prabowo-Gibran, ATR/BPN Berikan Kepastian Waktu Layanan Lewat Pengukuran Terjadwal dan PERINTIS 10 Hari

    Jakarta, BUSERNEWS.com, – Di era kepemimpinan Prabowo-Gibran, Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) meluncurkan transformasi layanan pertanahan untuk lebih memberikan kepastian dalam waktu prosedur dan penyelesaian layanan. Perubahan…

    Tinggalkan Balasan

    Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

    You Missed

    Dua Tahun Kabinet Merah Putih, Kementerian ATR/BPN Makin Mendekat Layanan ke Masyarakat Lewat ATR/BPN Dekat

    Dua Tahun Pemerintahan Prabowo-Gibran, ATR/BPN Berikan Kepastian Waktu Layanan Lewat Pengukuran Terjadwal dan PERINTIS 10 Hari

    PSI Buol Berbagi Sembako, Rangkul Rakyat hingga 11 Kecamatan! Ahmad Majid Gabung dan Pimpin DPC Bokat

    SUMPAH PEMUDA KE-98 DI BUOL: WABUP NASIR SERUKAN PEMUDA PATRIOTIK, GIGIH DAN BEREMPATI – SIAPKAH GENERASI MUDA MENJAWAB TANTANGAN ZAMAN?

    RESMI DILANTIK! KORMI BUOL DITANTANG TURUN KE AKAR RUMPUT

    BUPATI BUOL PASANG SIKAP! ILLEGAL LOGGING DAN PENGGUNDULAN HUTAN DILARANG, SATGAS DISIAPKAN SIAPA BERANI MELANGGAR DITINDAK