
Buol, mediabusernews.com, β Dugaan aktivitas Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) menggila dibukit Desa Lakea II Kecamatan Lakea Buol Sulteng, sebelumnya telah diberitakan media ini edisi kemarin, yang sebelumnya diarahkan kepada seorang warga Buol berinisial R mendapat bantahan langsung dari pihak yang bersangkutan.
R menegaskan bahwa alat berat jenis ekskavator yang berada di lokasi bukan digunakan untuk kegiatan pertambangan emas ilegal, melainkan untuk pekerjaan persiapan pembukaan lahan perkebunan kelapa sawit.
Menurutnya, aktivitas yang dilakukanya berupa pembuatan teras atau katingan sebagai bagian dari pengelolaan lahan kelapa sawit sebelum penanaman, ujarnya kepada media ini sabtu, 15/8/2026.
Menurutnya klarifikasi ini disampaikanya menyusul beredarnya informasi yang menyebut dirinya menjalankan aktivitas PETI menggunakan alat berat di kawasan Bukit Lakea II. R menilai informasi tersebut tidak sesuai dengan kondisi di lapangan, tegasnya.

Pihaknya menjelaskan bahwa lahan yang sedang dikerjakan merupakan lahan milik pribadinya seluas kurang lebih 20 hektare yang telah memiliki Sertifikat Hak Milik (SHM). Selain itu, lokasi tersebut disebut berada di luar kawasan hutan dan keberadaan lahan itu juga telah diketahui oleh Dinas Kehutanan Kabupaten Buol.
Terkait tudingan yang disampaikan oleh pihak yang mengatasnamakan LSM Kampak Mas RI, R menduga persoalan tersebut muncul akibat miskomunikasi. Sembari berharap informasi yang berkembang dapat diluruskan sehingga tidak menimbulkan kesalahpahaman maupun merugikan pihak tertentu.
Sebagai bentuk keterbukaan, R menyatakan siap memberikan penjelasan kepada aparat penegak hukum( APH) maupun instansi terkait apabila diperlukan. Ia juga mempersilakan pemerintah melakukan pengecekan langsung di lapangan untuk memastikan aktivitas yang dilakukan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Selain membantah tudingan PETI, R mengungkapkan bahwa dirinya telah berkontribusi dalam memperbaiki jalan kantong produksi Desa Lakea II sepanjang 2 kilometer, termasuk melakukan perbaikan sejumlah gorong-gorong.
Menurutnya, pekerjaan tersebut dilakukan atas persetujuan masyarakat, pemerintah desa, serta Badan Permusyawaratan Desa (BPD).
Menanggapi isu dugaan pencemaran sungai, R juga membantah adanya kerusakan lingkungan akibat aktivitasnya serta memastikan sumber air yang digunakan masyarakat maupun untuk mengairi lahan pertanian tetap dalam kondisi aman.
Bahkan, dirinya menyatakan tidak keberatan apabila instansi berwenang turun langsung melakukan pemeriksaan guna memastikan kondisi sebenarnya di lokasi.
Hingga berita ini ditayang, belum terdapat hasil pemeriksaan resmi dari instansi teknis yang menyatakan adanya pelanggaran ataupun aktivitas pertambangan ilegal di lokasi yang dimaksud.(mbn.ril)


