
Palu, mediabusernews.com, β Upaya memperkuat tata kelola pemerintahan yang bersih dan bebas korupsi di sektor pertanahan terus diperketat. Pemerintah Kabupaten Buol menunjukkan komitmennya dengan menghadiri Rapat Koordinasi (Rakor) Pencegahan Korupsi pada Pelayanan Publik Bidang Pertanahan Pemerintah Daerah se-Provinsi Sulawesi Tengah yang digelar di Kota Palu rabu, 29/7/2026.
Hadi dalam kegiatan tersebut Bupati Buol H. Risharyudi Triwibowo Timumun, MM didampingi Sekretaris Daerah, Inspektur Inspektorat Daerah, Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD), serta Kepala Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (Perkim). Kehadiran pimpinan OPD Buol tersebut dinilai sebagai bentuk keseriusan Pemkab Buol dalam membenahi tata kelola aset daerah sekaligus memperkuat sistem pencegahan korupsi di sektor pertanahan.

Rakor dibuka langsung oleh Gubernur Sulawesi Tengah, Dr. H. Anwar Hafid, M.Si, dihadiri Deputi Bidang Koordinasi dan Supervisi KPK RI, perwakilan Kementerian ATR/BPN RI, Kepala Kantor Wilayah BPN Sulawesi Tengah, serta para kepala daerah, sekretaris daerah, inspektur, dan pimpinan OPD se-Sulawesi Tengah.
Gubernur Sulteng dalam kegiatan rakor tersebut, menegaskan bahwa sektor pertanahan merupakan salah satu bidang yang memiliki potensi tinggi terhadap terjadinya penyimpangan apabila pengelolaan aset dan pelayanan publik tidak dilakukan secara transparan, ujarnya.
Karena itu menurut dia seluruh pemerintah daerah se Sulteng diminta memperkuat pengawasan, menata aset secara tertib, serta memastikan pelayanan pertanahan berjalan profesional dan bebas dari praktik korupsi maupun pungutan liar, tegas sang mantan bupati Morowali dua periode tersebut.
Rakor tersebut memusatkan perhatian pada sejumlah persoalan strategis, mulai dari percepatan sertifikasi aset milik pemerintah daerah yang belum memiliki legalitas, penyelesaian konflik pertanahan, hingga peningkatan kualitas pelayanan melalui digitalisasi sistem yang lebih transparan dan akuntabel.
Selain itu, KPK RI bersama Kementerian ATR/BPN juga mendorong optimalisasi pengawasan internal melalui Inspektorat Daerah, termasuk penerapan Whistleblowing System sebagai sarana pelaporan dugaan penyimpangan yang aman dan terukur.
Bagi Kabupaten Buol, kata Bowo Timumun sapaan akrab bupati buol itu, forum koordinasi ini menjadi momentum penting untuk memperkuat langkah-langkah pencegahan korupsi, terutama dalam penataan aset daerah yang memiliki nilai strategis bagi pembangunan. Pemkab Buol menyatakan siap menindaklanjuti seluruh rekomendasi rakor melalui percepatan sertifikasi aset, penguatan sistem pengawasan internal, serta peningkatan kualitas pelayanan pertanahan yang profesional, transparan, dan akuntabel, tuturnya.
Menurutnya, langkah tersebut diharapkan mampu memperkuat kepercayaan masyarakat terhadap pelayanan publik sekaligus meminimalkan potensi penyimpangan dalam pengelolaan aset dan pelayanan pertanahan di Kabupaten Buol.(mbn.ril)


