
Buol, mediabusernews.com, โ Keputusan Musyawarah Desa (Musdes) Baturata dan Desa Kwalabesar, Kecamatan Paleleh, Kabupaten Buol Sulteng tidak berhenti sebatas dokumen dan berita acara semata, hasil kesepakatan tersebut langsung dieksekusi melalui aksi nyata dengan membangun portal penutupan akses jalan desa yang selama ini diduga menjadi lintasan alat berat(Alber) jenis ekskavator menuju kawasan Bukit Bugu yang diduga menjadi lokasi aktivitas Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI), ujar Kades Baturata Mustalib saat menghubungi media ini melalui telefon selulernya selasa, 28/7/2026.

Mustalib mengatakan Camat Paleleh, Lukman, turun langsung bersama pihaknya dan Kepala Desa Kwalabesar, Iswadi, serta masyarakat dari kedua desa bergotong royong membangun portal sebagai penanda resmi ditutupnya akses jalan desa lintasan alber menuju bukit bugu yang diduga aktifitas peti.
Kehadiran camat bersama pemerintah desa dalam kegiatan itu dinilai sebagai bentuk komitmen menindaklanjuti hasil Musdes yang telah disepakati bersama pada minggu, 26/7/2026 malam
Lanjut kata, Mustalib, bahwa pembangunan portal merupakan implementasi langsung dari keputusan Musdes.
Keputusan Musdes harus kami laksanakan. Sebagai bentuk penghormatan terhadap hasil musyawarah yang melibatkan seluruh elemen masyarakat dari dua desa tersebut

Sembari mengingatkan agar seluruh pihak menghormati keputusan ini,
Dan apabila masih ada pihak yang melanggar hasil Musdes atau tetap memaksakan alber melalui jalan desa menuju area peti, kami tidak akan segan berkoordinasi dengan Aparat Penegak Hukum (APH) untuk mengambil tindakan sesuai ketentuan yang berlaku, tegasnya.
Langkah cepat pemerintah kecamatan dan dua pemerintah desa itu mendapat apresiasi dari masyarakat. Warga menilai pembangunan portal menjadi bukti bahwa hasil Musdes tidak sekadar menjadi arsip administrasi, melainkan diwujudkan dalam tindakan konkret untuk melindungi kepentingan masyarakat dan menjaga fungsi jalan desa.
Penutupan jalan desa ini dipandang sebagai salah satu upaya membatasi akses alber, sementara penegakan hukum terhadap dugaan aktivitas pertambangan tanpa izin tetap menjadi kewenangan aparat berwenang berdasarkan hasil penyelidikan dan pembuktian sesuai ketentuan hukum yang berlaku, imbuhnya.
Pihaknya berharap langkah penutupan akses jalan desa tersebut semoga efektif menghentikan lalu lintas Alber menuju kawasan Bukit Bugu, sekaligus mendorong pengawasan yang lebih ketat terhadap dugaan aktivitas PETI di wilayah itu, pungkasnya dengan nada optimis.(mbn.ril)


