Kasus Penganiayaan Gegerkan Buol, Kapolres Instruksikan Gerak Cepat Anggotanya Tangkap Terduga Pelaku

Buol, mediabusernews.com – Kasus dugaan tindak pidana penganiayaan yang dilaporkan ke Polres Buol menjadi perhatian masyarakat. Perkara tersebut telah teregister melalui Surat Tanda Penerimaan Laporan (STPL) Nomor: LP/B/212/VII/2026/SPKT/Polres Buol/Polda Sulawesi Tengah, dan kini dalam proses penyelidikan oleh pihak kepolisian.

Korban, Sumantri(51) warga Desa Mendaan, Kecamatan Karamat, Kabupaten Buol Sulteng, mengaku mengalami luka pada bagian bibir akibat dugaan penganiayaan yang terjadi di sebuah warung pisang goreng milik warga Desa Mendaan.

Berdasarkan keterangan korban, peristiwa itu terjadi jumat, 17/7/2026 pukul 19.20 witta. Kata korban kronologis kejadian disaat dirinya sedang makan pisang goreng di warung milik salah satu warga desa mendaan. Tiba-tiba, seorang pria yang bernama Ramli datang dan langsung memukul wajahnya tanpa didahului percekcokan.
Menurut korban, saya sedang makan pisang goreng, tiba-tiba pelaku langsung memukul wajah saya, ungkap korban.

Merasa dirugikan, korban segera melaporkan kejadian tersebut ke Polres Buol dan berharap aparat penegak hukum segera mengambil tindakan. Korban juga meminta agar terduga pelaku segera diamankan untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya sesuai ketentuan hukum yang berlaku, imbuhnya.

Korban optimis Kapolres Buol bersama jajaranya Gercep menangkap pelaku, untuk mempertanggung jawabkan perbuatanya, disamping itu pula tersangka merupakan residivis dalam kasus dugaan tindak pidana yang lainya dan meresahkan warga, tegasnya.

Kapolres Buol AKBP Irwan, S.I.K., M.Tr.Opsla. memerintahkan jajarannya untuk bergerak cepat melakukan penyelidikan dan memburu terduga pelaku guna diproses sesuai prosedur hukum.

Kapolres mengimbau masyarakat agar tetap tenang dan tidak melakukan tindakan yang mengarah pada aksi main hakim sendiri. Seluruh proses hukum harus diserahkan kepada aparat penegak hukum agar penanganan perkara berlangsung secara profesional, objektif, dan menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah, tegasnya.(mbn.ril)

  • ManWith mediabusernews

    Related Posts

    Selasa 8/9/2026, Kantor Pertanahan Kabupaten Buol menggelar rapat pembahasan hasil pengumpulan data dan identifikasi lapangan terkait sengketa pertanahan.

    Buol, MEDIABUSERNEWS.com, – Rapat ini merupakan tindak lanjut atas pengaduan sengketa pertanahan yang disampaikan masyarakat. Dalam rapat ini, tim membahas dan mengevaluasi data serta hasil identifikasi yang telah dikumpulkan dari…

    Selasa 8/9/2026, Kantor Pertanahan Kabupaten Buol menggelar rapat pembahasan hasil pengumpulan data dan identifikasi lapangan terkait sengketa pertanahan.

    Buol, MEDIABUSERNEWS.com, – Rapat ini merupakan tindak lanjut atas pengaduan sengketa pertanahan yang disampaikan masyarakat. Dalam rapat ini, tim membahas dan mengevaluasi data serta hasil identifikasi yang telah dikumpulkan dari…

    Tinggalkan Balasan

    Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

    You Missed

    Selasa 8/9/2026, Kantor Pertanahan Kabupaten Buol menggelar rapat pembahasan hasil pengumpulan data dan identifikasi lapangan terkait sengketa pertanahan.

    Selasa 8/9/2026, Kantor Pertanahan Kabupaten Buol menggelar rapat pembahasan hasil pengumpulan data dan identifikasi lapangan terkait sengketa pertanahan.

    Tim Kantor Pertanahan Kabupaten Buol melaksanakan kegiatan pengumpulan data lapangan terkait sengketa klaim kepemilikan hak atas tanah di Desa Bokat, Kecamatan Bokat.

    30 Tahun Mengabdi di Dunia Pendidikan, Moh. Thamrin Intam Soroti Pergeseran Nilai Belajar Siswa di Buol

    ASTACITA JADI PINTU DUKUNGAN PUSAT, GUBERNUR SULTENG DESAK DAERAH TAK PASIF PERJUANGKAN PEMBANGUNAN

    Kantor Pertanahan Kabupaten Buol dan Pemerintah Daerah Tandatangani PKS Integrasi NIB dan NOP serta Pemanfaatan Peta ZNT