Kasus Penganiayaan Gegerkan Buol, Kapolres Instruksikan Gerak Cepat Anggotanya Tangkap Terduga Pelaku

Buol, mediabusernews.com – Kasus dugaan tindak pidana penganiayaan yang dilaporkan ke Polres Buol menjadi perhatian masyarakat. Perkara tersebut telah teregister melalui Surat Tanda Penerimaan Laporan (STPL) Nomor: LP/B/212/VII/2026/SPKT/Polres Buol/Polda Sulawesi Tengah, dan kini dalam proses penyelidikan oleh pihak kepolisian.

Korban, Sumantri(51) warga Desa Mendaan, Kecamatan Karamat, Kabupaten Buol Sulteng, mengaku mengalami luka pada bagian bibir akibat dugaan penganiayaan yang terjadi di sebuah warung pisang goreng milik warga Desa Mendaan.

Berdasarkan keterangan korban, peristiwa itu terjadi jumat, 17/7/2026 pukul 19.20 witta. Kata korban kronologis kejadian disaat dirinya sedang makan pisang goreng di warung milik salah satu warga desa mendaan. Tiba-tiba, seorang pria yang bernama Ramli datang dan langsung memukul wajahnya tanpa didahului percekcokan.
Menurut korban, saya sedang makan pisang goreng, tiba-tiba pelaku langsung memukul wajah saya, ungkap korban.

Merasa dirugikan, korban segera melaporkan kejadian tersebut ke Polres Buol dan berharap aparat penegak hukum segera mengambil tindakan. Korban juga meminta agar terduga pelaku segera diamankan untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya sesuai ketentuan hukum yang berlaku, imbuhnya.

Korban optimis Kapolres Buol bersama jajaranya Gercep menangkap pelaku, untuk mempertanggung jawabkan perbuatanya, disamping itu pula tersangka merupakan residivis dalam kasus dugaan tindak pidana yang lainya dan meresahkan warga, tegasnya.

Kapolres Buol AKBP Irwan, S.I.K., M.Tr.Opsla. memerintahkan jajarannya untuk bergerak cepat melakukan penyelidikan dan memburu terduga pelaku guna diproses sesuai prosedur hukum.

Kapolres mengimbau masyarakat agar tetap tenang dan tidak melakukan tindakan yang mengarah pada aksi main hakim sendiri. Seluruh proses hukum harus diserahkan kepada aparat penegak hukum agar penanganan perkara berlangsung secara profesional, objektif, dan menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah, tegasnya.(mbn.ril)

  • ManWith mediabusernews

    Related Posts

    Tahun 2026 Kementerian ATR/BPN Kembali Peroleh Predikat WTP dari BPK RI

    Jakarta, mediabusernews.com, – Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) kembali meraih opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) atas Laporan Keuangan Tahun Anggaran 2025 dari Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia…

    Menteri Nusron Laporkan Realisasi Anggaran Kementerian ATR/BPN Tahun 2025 kepada Komisi II DPR RI

    Jakarta, mediabusernews.com, – Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid, melaporkan realisasi anggaran Kementerian ATR/BPN tahun 2025 dalam Rapat Kerja (Raker) dan Rapat Dengar Pendapat (RDP)…

    Tinggalkan Balasan

    Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

    You Missed

    Tahun 2026 Kementerian ATR/BPN Kembali Peroleh Predikat WTP dari BPK RI

    Menteri Nusron Laporkan Realisasi Anggaran Kementerian ATR/BPN Tahun 2025 kepada Komisi II DPR RI

    Menteri Nusron Laporkan Realisasi Anggaran Kementerian ATR/BPN Tahun 2025 kepada Komisi II DPR RI

    Menteri Nusron Laporkan Realisasi Anggaran Kementerian ATR/BPN Tahun 2025 kepada Komisi II DPR RI

    Menteri Nusron Laporkan Realisasi Anggaran Kementerian ATR/BPN Tahun 2025 kepada Komisi II DPR RI

    BNPB Turun Tangan, Bantuan Korban Gempa Buol Mulai Disalurkan, Pemkab Janji Tepat Sasaran