
Buol, mediabusernews.com, – Patok kawasan hutan berfungsi sebagai tanda batas fisik yang ditetapkan pemerintah untuk memperjelas dan mengamankan status hukum suatu wilayah hutan dan juga patok fisik ini menjadi “benteng” yang melindungi zona konservasi atau hutan lindung dari perambahan liar, demi menjaga keseimbangan ekosistem dan mencegah bencana alam seperti banjir atau longsor di wilayah Kabupaten Buol.


