Palu, mediabusernews.com, – Seorang petani asal Desa Lripubogu, Kecamatan Gadung, Kabupaten Buol, Sulteng bernama Jamal(52), secara resmi melaporkan dugaan tindak pidana penggelapan ke Polsek Tawaeli, Kota Palu, Sulteng Laporan tersebut telah diterima Polisi dan tercatat dalam Surat Tanda Penerimaan Laporan (STPL) Nomor: LP-B/62/VI/2026/SPKT/Sek Tawaeli/Res Palu/Polda Sulawesi Tengah tertanggal 13 Juni 2026.

Berdasarkan isi laporan, peristiwa dugaan penggelapan terjadi di area PT Temas, Kelurahan Baiya, Kecamatan Tawaeli. Korban Jamal mengaku telah menjual arang tempurung kepada terlapor berinisial MMA sebanyak dua kali pengiriman. Pengiriman pertama dilakukan pada 30 Mei 2026 sebanyak 8.700 kilogram, kemudian pengiriman kedua pada 5 Juni 2026 sebanyak 7.760 kilogram.
Namun hingga laporan dibuat, pembayaran atas arang yang telah diterima pelaku MMA belum juga dibayarkan. Akibat kejadian tersebut korban mengaku mengalami kerugian sebesar Rp181.060.000.
Merasa dirugikan, korban akhirnya menempuh jalur hukum dengan melaporkan kasus tersebut ke pihak Kepolisian Sektor(Polsek) Tawaeli untuk mendapatkan pertanggung jawaban pelaku serta kepastian hukum dalam proses penyelidikan lebih lanjut sesuai ketentuan yang berlaku, ujar korban kepada media ini usai melaporkan kasus ini kepihak Polsek Tawaeli Sabtu,13/6/2026.

Korban berharap Polsek Tawaeli menindaklanjuti laporan tersebut serta menangkap pelaku MMA dan mengusut tuntas dugaan penggelapan yang dilaporkan, serta mengambil langkah tegas terhadap pihak yang bertanggung jawab agar memberikan kepastian hukum dan rasa keadilan bagi masyarakat, khususnya para petani dan pelaku usaha kecil yang menggantungkan hidupnya dari hasil usaha, tegas korban.
Dikatakanya, kasus penggelapan ini dalam penanganan Polsek Tawaeli, korban dan masyarakat menunggu perkembangan proses hukum selanjutnya dan optimis Polsek Tawaeli profesional dan transfaran dalam menangani kasus ini,pungkasnya.(mbn.ril)


