Buol, mediabusernews.com, Jum’at, 05 Juni 2026 Kantor Pertanahan Kabupaten Buol melaksanakan kegiatan pengambilan sumpah An. Herman D. Lasama, permohonan penggantian sertipikat tanah yang hilang sebagai salah satu tahapan dalam proses penerbitan sertipikat pengganti.

Kegiatan ini dilaksanakan sesuai dengan ketentuan yang berlaku dan bertujuan untuk memberikan kepastian hukum serta menjaga tertib administrasi pertanahan. Melalui pengambilan sumpah, pemohon menyatakan dengan sebenar-benarnya bahwa sertipikat yang dimaksud telah hilang dan tidak berada dalam penguasaannya.
Kantor Pertanahan Kabupaten Buol senantiasa berkomitmen memberikan pelayanan pertanahan yang profesional, transparan, dan akuntabel guna mewujudkan kepastian hukum hak atas tanah bagi masyarakat.
β¨ Bersama mewujudkan pelayanan pertanahan yang terpercaya untuk Indonesia yang lebih baik.


