Dari Hati ke Hati, Menteri Nusron Bahas Sertipikasi Tanah Wakaf dan Rumah Ibadah di Kaltim

Samarinda, mediabusernews.com, – Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) menginisiasi langkah kolaboratif dengan mengumpulkan organisasi masyarakat Islam serta lembaga keagamaan untuk mempercepat sertipikasi tanah wakaf dan rumah ibadah di Kalimantan Timur (Kaltim), Jumat (24/10/2025). Pertemuan ini digelar untuk mencari solusi bersama dalam memberikan kepastian hukum atas tanah masjid dan musala di wilayah tersebut.

β€œSaya sengaja mengumpulkan Bapak/Ibu sekalian untuk mengajak bicara dari hati ke hati masalah sertifikasi masjid dan rumah ibadah,” ujar Menteri ATR/Kepala BPN, Nusron Wahid, dalam pertemuan yang berlangsung di Kantor Wilayah (Kanwil) BPN Provinsi Kaltim.

Sertipikasi tanah dilakukan sebagai upaya menjaga agar tidak muncul persoalan hukum di kemudian hari. β€œJangan sampai masjid, tempat ibadat yang merupakan rumah Allah, ke depan justru bermasalah,” tegas Menteri Nusron.

Menurutnya, banyak masalah tanah wakaf muncul ketika nilai tanah meningkat seiring berkembangnya ekonomi dan pembangunan. Hal tersebut telah terjadi di sejumlah wilayah, terutama di Pulau Jawa, terkait proyek-proyek infrastruktur strategis.

Menteri Nusron sudah mengecek data nasional dan menemukan rendahnya jumlah tanah wakaf yang telah tersertipikasi. Kondisi tersebut juga terlihat di Kaltim, di mana tanah wakaf yang sudah bersertipikat masih berada di bawah standar nasional. β€œUntuk masjid baru sekitar 21%, sedangkan musala hanya sekitar 10%. Dari total 2.915 bidang, baru 291 yang telah bersertipikat,” ungkapnya.

Oleh karena itu, Menteri Nusron mengajak seluruh organisasi masyarakat Islam dan lembaga terkait untuk memperkuat sinergi dalam percepatan layanan. Ia menyebut beberapa elemen yang memiliki peran sentral, seperti Nahdlatul Ulama (NU), Dewan Masjid Indonesia (DMI), Badan Wakaf Indonesia (BWI), serta Muhammadiyah.

Menteri Nusron menargetkan penyelesaian sertipikasi tanah wakaf dan rumah ibadah di Kaltin dapat dilakukan dalam dua tahun ke depan. Ia juga menegaskan bahwa masalah sertipikasi masjid tidak boleh terus berlarut.

Selain itu, Menteri Nusron menyoroti banyaknya tanah wakaf yang belum memiliki Akta Ikrar Wakaf (AIW), yang seharusnya diterbitkan oleh Kementerian Agama melalui KUA. Masalah ini kerap menjadi hambatan dalam proses sertipikasi. β€œHampir semua yang datang ke kantor ini wakafnya bermasalah karena belum punya AIW, padahal masjidnya sudah jadi. Ini banyak sekali terjadi,” ucapnya.

Menteri Nusron meminta seluruh pihak memperkuat koordinasi dan segera menindaklanjuti data yang ada agar masyarakat dapat beribadah dengan tenang tanpa khawatir sengketa lahan di kemudian hari. β€œMaka saya butuh komitmen kita bersama, mari kita atasi bersama-sama,” serunya.

Hadir mendampingi Menteri Nusron, Kepala Kanwil BPN Provinsi Kaltim, Deni Ahmad. Turut hadir, Pimpinan lembaga organisasi masyarakat Islam di Kaltim yang terdiri dari organisasi Nahdlatul Ulama, Muhammadiyah, Badan Amil Zakat Nasional, Majelis Ulama Indonesia, Dewan Masjid Indonesia, Yayasan Hidayatullah, Badan Komunikasi Majelis Taklim Masjid, Forum Kerukunan Umat Beragama, Ikatan Cendekiawan Muslim Indonesia, Kepala Kanwil Kemenag, dan Badan Wakaf Indonesia. (LS/JR)

#KementerianATRBPN
#MelayaniProfesionalTerpercaya
#MajuDanModern
#MenujuPelayananKelasDunia
  • ManWith mediabusernews

    Related Posts

    Rapat Pembahasan Hasil Inventarisasi Tanah Terindikasi Telantar Kantor Pertanahan Kabupaten Buol

    Buol, mediabusernews.com, – Kantor Pertanahan Kabupaten Buol menggelar Rapat Pembahasan Hasil Inventarisasi Tanah Terindikasi Telantar pada Jumat (12/06/2026). Rapat dilaksanakan secara hybrid dari Ruang Rapat Kantah Buol, dibuka resmi pada…

    Kantor pertanahan kabupaten buol mengikuti peninjauan lapangan pada lokasi trayek hasil tata batas kawasan hutan dalam rangka penyelesaian penguasaan tanah di Sesa Unone dan Desa Bukal.

    Buol, mediabusernews.com, – Patok kawasan hutan berfungsi sebagai tanda batas fisik yang ditetapkan pemerintah untuk memperjelas dan mengamankan status hukum suatu wilayah hutan dan juga patok fisik ini menjadi “benteng”…

    Tinggalkan Balasan

    Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

    You Missed

    Rapat Pembahasan Hasil Inventarisasi Tanah Terindikasi Telantar Kantor Pertanahan Kabupaten Buol

    Kantor pertanahan kabupaten buol mengikuti peninjauan lapangan pada lokasi trayek hasil tata batas kawasan hutan dalam rangka penyelesaian penguasaan tanah di Sesa Unone dan Desa Bukal.

    TPN XIII Kabupaten Buol Perkuat Kolaborasi Guru, Wujudkan Pendidikan Berdaya Saing Global Berbasis Kearifan Lokal

    Pemkab Buol Ajak Ayah Ambil Rapor Anak Melalui Gerakan GEMAR

    Harga Kebutuhan Pokok di Kabupaten Buol Relatif Stabil, Cabai Rawit dan Daging Sapi Masih Tertinggi

    RAPAT PERTAMA BERSAMA KEPALA KANTOR WILAYAH BPN PROVINSI SULAWESI TENGAH