
Buol, mediabusernews.com, – Kades Lonu Sudirman tidak mengizinkan PT.Hardaya Inti Plantations(HIP) untuk menguasai lahan milik warganya yang note bene sudah memiliki Hak Guna Usaha(HGU) dari perusahaan tersebut, lokasi milik warganya itu terletak di Desa Lonu Kecamatan Bunobogu KabupatΓ¨n Buol Sulteng, pasalnya lahan yang di klaim oleh pihak perusahaan itu merupakan tanah dan hak milik warganya yang sudah di tanami sejumlah tanaman produktif bahkan tanah tersebut sudah memiliki sertifikat, pihaknya tidak mengetahui adanya HGU dari pihak PT.HIP, ujarnya kepada media ini rabu,1 /10/2025.
Sudirman menegaskan apapun alasan PT.HIP untuk mengambil alih lahan warganya pihaknya tidak segan – segan untuk tetap melawan bersama masyarakatnya dan itu merupakan ” harga mati “, harus di pertahankan karena tanah itu telah kuasai warganya sejak tahun 1993, imbuhnya.
Menurutnya dalam mempertahankan lahan yang masuk ke wilayah administrasi Desa Lonu, warganya tidak bermaksud menghambat investor dan tidak mencari permasalahan dengan PT.HIP yang bergerak dalam bidang perkebunan kelapa sawit itu hanya saja pihaknya di jalur yang benar karena tanah tersebut sudah bersertifikat atas nama masyarakatnya selain itu juga pihak masyarakat membutuhkan rasa keamanan dan kenyamanan dari pemerintah dan keadilan untuk semua warganya dalam menggarap lahan tersebut, tegas Sudirman sapaan akrabnya Ebit dengan nada oftimis.
Sementara itu Charles Legal PT.HIP menuturkan pihaknya baru sebatas melakukan survei lokasi HGU di areal Desa Lonu Kecamatan Bunobogu, selain itu juga perusahaan tidak bermaksud melewati batas HGU yang telah di tetapkan oleh Pemerintah sebesar 22 ribu Ha di samping itu pula yang di olah dan ternamam kisaran 12 ribu Ha, dan sisanya yang belum di olah sebesar 8 ribu ha, ujarnya kepada sejumlah media saat konfrensi Pers akhir pekan lalu.
Lanjut kata Charles dari jumlah HGU yang telah di tetapkan Pemerintah itu sebagian masuk ke wilayah administrasi Desa lonu, jika terdapat tanaman masyarakat di areal HGU, pihak PT.HIP bersedia untuk mengganti rugi tanaman tersebut, terangnya.

Bupati Buol H.Risharyudi Triwibowo Timumun, MM dengan jargon Gerakan Cepat (Gercep) menyikapi hal tersebut telah melakukan langka – langka dengan menggelar rapat koordinasi bersama dengan pihak ATR/ BPN Buol bersama dengan manajemen PT.HIP selasa,30/9/2025 bertempat di kantor Bupati Buol.
Rapat tersebut membahas penegasan batas dan kepastian hukum HGU, mencega terjadinya tumpang tindih lahan dengan masyarakat, menjamin keadilan tanpa menghambat investasi.
Selain itu juga Pemkab Buol tidak anti investor yang tertib dan rama lingkungan, pada gilirannya perusahan dapat membuka lapangan pekerjaan serta menekan angka pengangguran, ujar Bupati Bowo putra mendiang Idris Timumun yang juga purnawirawan TNI itu.

Sebagai langka dan tindak lanjut rapat koordinasi tersebut pihaknya akan membentuk tim gabungan dari Pemkab Buol, ATR/BPN Buol, PT.HIP dan Kades bersama masyarakat setempat melakukan survei lahan, ( mbn.ril)










