Sertipikat Tanah Ulayat Jadi Penjaga Warisan Budaya Masyarakat Adat

Sumba Timur, mediabusernews.com – Di tengah derasnya arus perubahan zaman, masyarakat Desa Tandula Jangga, Kabupaten Sumba Timur, memilih untuk menjaga warisan leluhur mereka. Perbukitan yang luas, kuda-kuda berlarian, serta rumah berpuncak atau Uma Mbatangu jadi pemandangan sehari-hari masyarakat Desa Tandula Jangga.

Meski hidup di tengah budaya yang kental, mereka tetap butuh pengakuan agar keberadaan mereka sah di mata hukum. Untuk itulah penting bagi mereka menyertipikatkan tanah ulayatnya. Staf Khusus Bidang Reforma Agraria pada Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Rezka Oktoberia, menegaskan bahwa sertipikasi tanah ulayat adalah langkah penting agar adat tidak hilang ditelan waktu.

β€œPendaftaran tanah ulayat ini bukan untuk mengambil alih, tetapi untuk memastikan hak-hak masyarakat hukum adat tetap lestari. Negara hadir agar warisan tanah leluhur tidak hilang, tidak diklaim pihak luar, dan tetap menjadi identitas budaya masyarakat adat,” ujarnya saat menyosialisasikan soal Pengadministrasian dan Pendaftaran Tanah Ulayat di Sumba Timur pada pertengahan September 2025 lalu.

Hasil verifikasi awal Kementerian ATR/BPN menunjukkan terdapat 822,3 hektare tanah ulayat di Desa Tandula Jangga yang dinyatakan clear and clean dan siap didaftarkan. Bagi masyarakat adat, sertipikat bukan hanya soal kepastian hukum, tetapi juga jaminan bahwa tanah yang diwariskan turun-temurun akan tetap berada di tangan mereka.

Program ini merupakan bagian dari Integrated Land Administration and Spatial Planning Project (ILASPP) yang tahun 2025 dilaksanakan di delapan provinsi, termasuk Nusa Tenggara Timur. Di Sumba Timur, pendaftaran tanah ulayat dipandang penting bukan hanya untuk kepastian hak, tetapi juga untuk menjaga eksistensi adat.

Rezka Oktoberia menekankan bahwa hukum adat dan hukum nasional kini dapat berjalan beriringan. Sertipikat tanah ulayat jadi pengikat yang memastikan tanah tidak sekadar simbol budaya, namun memiliki perlindungan sah di mata negara.

β€œKita ingin memastikan tanah ulayat tetap menjadi milik masyarakat adat, menjadi bagian dari identitas, dan terus diwariskan dari generasi ke generasi. Sertipikat adalah bukti sah negara melindungi adat itu sendiri,” pungkas Rezka Oktoberia. (JM)

#KementerianATRBPN
#MelayaniProfesionalTerpercaya
#MajuDanModern
#MenujuPelayananKelasDunia
  • ManWith mediabusernews

    Related Posts

    Rapat Pembahasan Hasil Inventarisasi Tanah Terindikasi Telantar Kantor Pertanahan Kabupaten Buol

    Buol, mediabusernews.com, – Kantor Pertanahan Kabupaten Buol menggelar Rapat Pembahasan Hasil Inventarisasi Tanah Terindikasi Telantar pada Jumat (12/06/2026). Rapat dilaksanakan secara hybrid dari Ruang Rapat Kantah Buol, dibuka resmi pada…

    Kantor pertanahan kabupaten buol mengikuti peninjauan lapangan pada lokasi trayek hasil tata batas kawasan hutan dalam rangka penyelesaian penguasaan tanah di Sesa Unone dan Desa Bukal.

    Buol, mediabusernews.com, – Patok kawasan hutan berfungsi sebagai tanda batas fisik yang ditetapkan pemerintah untuk memperjelas dan mengamankan status hukum suatu wilayah hutan dan juga patok fisik ini menjadi “benteng”…

    Tinggalkan Balasan

    Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

    You Missed

    Rapat Pembahasan Hasil Inventarisasi Tanah Terindikasi Telantar Kantor Pertanahan Kabupaten Buol

    Kantor pertanahan kabupaten buol mengikuti peninjauan lapangan pada lokasi trayek hasil tata batas kawasan hutan dalam rangka penyelesaian penguasaan tanah di Sesa Unone dan Desa Bukal.

    TPN XIII Kabupaten Buol Perkuat Kolaborasi Guru, Wujudkan Pendidikan Berdaya Saing Global Berbasis Kearifan Lokal

    Pemkab Buol Ajak Ayah Ambil Rapor Anak Melalui Gerakan GEMAR

    Harga Kebutuhan Pokok di Kabupaten Buol Relatif Stabil, Cabai Rawit dan Daging Sapi Masih Tertinggi

    RAPAT PERTAMA BERSAMA KEPALA KANTOR WILAYAH BPN PROVINSI SULAWESI TENGAH