
Buol, mediabusernews.com, Mantan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah( DPRD) Buol Djoni Hatimura, minta Kepala Kejaksaan Tinggi(Kajati) Sulteng segra tetapkan tersangka kasus dugaan penyelewengan keuangan di Badan pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah(BPKAD) Kabupatèn Buol, perbuatan nakal ini disinyalir terjadi sejak tahun 2023 hingga awal tahun 2025, ucapnya kepada media ini minggu, 7/9/2025.
Hal tersebut menjawab tudingan publik yang terkesan lamban bahkan terindikasi diam di tempat, pihaknya menyinggung sejumlah kasus dari Kabupatèn Buol yang di tangani oleh Kejati Sulteng beberapa waktu yang lalu contohnya dugaan pengadaan tanah pasar raya Buol puluhan saksi telah di periksa untuk di mintai keteranganya, namun hingga saat ini kasus tersebut diam di tempat, tegas Djoni.
Namun dirinya masih oftimis terhadap penindakan oleh Kajati Sulteng terhadap indikasi penyelewengan yang terjadi di BPKAD Buol yang merugikan keuangan negara kisaran 13, 5 M dapat di proses hingga ke rana hukum, pihaknya penilai angka yang sangat fantastis dalam kasus ini sehingga berharap Kajati Sulteng serius dan jauh dari intervensi pihak lain. Serta dapat memprosesnya hingga kepengadilan sebagai upaya menghilangkan image kurang baik dalam penegakan hukum yang tidak terkesan tebang pilih, imbuhnya.
Djoni berharap agar dalam pengungkapan kasus ini di tangani secara obyektif, transfaran dan profesional, dan masyarakat saat ini menunggu siapa yang bakal tersangka, pungkasnya
Salah seorang Kadis di lingkup Pemkab Buol yang enggan di mediakan, membenar indikasi penyimpangan tersebut telah terjadi dan anggaranya bersumber dari makan dan minum pada BPKAD, sunggu sangat ironis di satu sisi anggaran Dinas lainya di kurangi sehingga pihaknya berharap agar kasus ini segra di proses sebagai upaya penyelamatan keuangan negara, tandasnya.(mbn.ril)








