Buol, Media Buser News.com – Pelaksana Tugas(PLT) Ka.Lapas Kelas III Leok Kabupatèn Buol Provinsi Sulteng, Mansur, S.Sos, M.Si, mengatakan pihaknya, dalam momen Hari Ulang Tahun(HUT) Kemerdekaan RI yang ke 79 tahun 2024 akan memberikan remisi kepada 119 narapida, pemberian remisi tersebut melalui pertimbangan yang matang dan sesuai dengan mekanisme dan perundangan – undangan yang berlaku, ucapnya kepada media ini di ruang kerjanya rabu, 14/8/2024.
Menurut Mansur yang juga masih Kepala Balapas Luwuk Banggai itu, ke 119 narapida berdasarkan besaran perolehan 1 sampai 6 bulan masing – masing, untuk remisi 1 bulan sebanyak 21 orang, remisi 2 bulan 13 orang, remisi 3 bulan 42 orang, remisi 4 bulan 25 orang, remisi 5 bulan 12 orang dan untuk remisi 6 bulan 6 orang, ungkapnya.
Dikatakan Mansur, pria yang masih law profil dan akrab dengan para insan Pers itu, para narapida berdasarkan perkara untuk kasus Pencurian 15 orang, Narkotika 29 orang, Perlindungan anak 66 orang, Penggelapan 1 orang, Sajam/senjata api ,1 orang, Penganiayaan 3 orang, Perbankan 1 orang, Kesusilaan 1 orang dan kasus Korupsi sebanyak 2 orang itu data sementara yang telah mendapat remisi sebanyak 119 orang dan tidak menutup kemungkinan akan bertambah, imbuhnya.
Mansur menghimbau kepada narapida yang akan mendapatkan remisi tersebut agar berprilaku yang baik didalam lapas maupun di luar lapas dalam kehidupan bermasyarakat berbangsa dan bernegara, dan sedini mungkin berjanji dalam hati agar tidak kembali lagi menghuni lapas yang ada, tegasnya,(001)