Media Buser News.com, – Kantor Pertanahan Kabupaten Buol telah melaksanakan kegiatan pengembalian batas bidangan tanah berlokasi di Kelurahan Leok 2 Kecamatan Biau. Turut hadir Kepala Seksi Survei dan Pengukuran Kantor Pertanahan Kabupaten Buol, Staf Seksi Survei dan Pengukuran Kantor Pertanahan Kabupaten Buol dan Staf Kelurahan Leok 2 serta turut membersamai Aparat Kepolisian Polsek Biau.
Pengukuran pengembalian batas tanah adalah proses untuk menetapkan kembali atau memperbaiki tanda batas yang ada di suatu lahan. Tanda batas tanah ini biasanya berupa pagar, tembok, garis, atau titik yang menandai batas antara dua properti atau tanah.
Pengukuran pengembalian batas memiliki tujuan untuk memastikan bahwa luas tanah awal dengan luas tanah setelah dilakukan pengembalian batas apakah telah terjadi selisih atau tidak. Perbedaan selisih dapat terjadi karena penggunaan alat ukur berbeda.
#ATRBPNMajudanModern
#ATRBPNKiniLebihBaik
#MelayaniProfesionalTerpercaya
#menujupelayananberkelasdunia
Instagram: @kantahkabbuol
Twitter: @kantahkabbuol
Facebook: Kantah KabBuol
Youtube: Kantah Buol
Website : kab-buol.atrbpn.go.