
Buol, mediabusernews.com, β Pihak SPPG Yayasan Akar Juang 08 akhirnya angkat bicara terkait pemberitaan media ini terkait dugaan penyaluran kue kedaluwarsa yang berlabel tanggal 03β04 Februari 2026 dan sempat beredar di sejumlah sekolah.
Dalam klarifikasi resminya tertanggal 4 Maret 2026, Kepala SPPG, Aprianto, SKM, menjelaskan bahwa benar terjadi kesalahan pada penulisan tanggal di label kemasan produk yang diproduksi dan didistribusikan. Namun, ia menegaskan bahwa kekeliruan tersebut murni kesalahan dalam proses pencetakan atau penempelan label, bukan karena bahan pangan yang sudah kedaluwarsa,ujarnya.
Menurut Aprianto, produk yang didistribusikan pada 3
maret 2026 masih dalam batas aman untuk dikonsumsi oleh para penerima manfaat. Produk tersebut diproduksi oleh pihak supplier sejak pukul 02.00 WITA hingga 07.30 WITA dan diantar secara bertahap ke dapur SPPG mulai pukul 04.30 WITA sampai 08.00 WITA, tegasnya.
Selanjutnya kata dia, paket kering tersebut telah didistribusikan kepada penerima manfaat pada pukul 07.30 WITA di hari yang sama.
Berdasarkan penilaian pengawas gizi internal SPPG, produk dinyatakan layak dan aman untuk dikonsumsi. Pihak SPPG juga menyatakan komitmen penuh untuk menjaga standar keamanan, kebersihan, dan mutu pangan sesuai regulasi yang berlaku.
Namun demikian, saya atas nama kepala SPPG menyampaikan permohonan maaf atas kekeliruan yang terjadi serta memahami kekhawatiran masyarakat dampak dari kasus tersebut.
Klarifikasi ini disampaikan untuk meluruskan pemberitaan media ini edisi selasa, 3/3/2026.
Pihak SPPG berharap seluruh pihak dapat menerima penjelasan ini.(mbn.02/01).






