
Buol, mediabusernews.com, – Pemerintah Kabupaten Buol mulai menerapkan skema sewa kendaraan operasional sebagai langkah strategis untuk meningkatkan efisiensi pengelolaan anggaran daerah. Kebijakan ini dinilai lebih efektif dibandingkan dengan pengadaan kendaraan dinas melalui sistem pembelian yang membutuhkan biaya besar di awal serta beban perawatan yang berkelanjutan, langka ini sangat strategis dalam upaya menjaga penyimpangan keuangan daerah, ujar Syamsudin Intam tokoh pejuang pemekaran Kabupatèn Buol sebagai daerah otonom kamis,12/3/2026.
Menurutnya dalam skema sewa tersebut pemerintah Kabupatèn Buol cukup membayar biaya sewa sesuai kontrak kerja sama dengan penyedia jasa kendaraan. Dengan cara ini, Pemkab tidak perlu mengeluarkan anggaran besar untuk pembelian unit baru, sekaligus dapat menekan biaya pemeliharaan, perbaikan, hingga pengurusan administrasi kendaraan.
Selain efisiensi anggaran, sistem sewa juga memberikan fleksibilitas dalam pengelolaan kendaraan operasional. Pemerintah Kabupatèn Buol dapat menyesuaikan jumlah kendaraan sesuai kebutuhan kegiatan pemerintahan. Ketika masa kontrak berakhir, kendaraan dapat diganti dengan unit yang lebih baru tanpa harus menanggung risiko penurunan nilai aset sebagaimana yang terjadi pada kendaraan yang dibeli.
Menurut Syamsudin, langkah ini juga dinilai mampu meningkatkan efektivitas pelayanan pemerintahan. Kendaraan yang disewa umumnya dalam kondisi baik dan siap pakai, sehingga mendukung mobilitas aparatur dalam menjalankan tugas-tugas pemerintahan serta pelayanan kepada masyarakat.

Dari sisi regulasi juga tidak dilanggar karena sangat jelas dalam Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah,
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 19 Tahun 2016 tentang Pedoman Pengelolaan Barang Milik Daerah.Selanjutnya Peraturan Menteri Keuangan Nomor 76/PMK.06/2015 tentang Standar Barang dan Standar Kebutuhan BMN.
Mengatur bahwa pemenuhan kendaraan dinas dapat dilakukan dengan mempertimbangkan efisiensi anggaran, terang Syamsudin Intam yang juga pensiunan wartawan LKBN antara itu.
Sehingga katanya skema sewa kendaraan diperbolehkan dalam pengelolaan barang milik daerah sepanjang dilaksanakan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan, termasuk mekanisme pengadaan barang dan jasa pemerintah yang mengedepankan prinsip efisiensi, transparansi, dan akuntabilitas, imbuhnya.
Namun disatu sisi sembari meminta agar Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah(BPKAAD) Kabupatèn Buol transfaran dalam skema sewa kendaraan, sebagai wujud menepis tudingan publik yang ramai saat ini diperbincangkan, pungkas Syamsudin Intam yang juga Pemimpin Redaksi media buser news.com. (mbn.02/ril)







