
Buol, mediabusernews.com, – Berdasarkan Keputusan Bersama Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, dan Menteri PANRB Republik Indonesia Nomor 1497 Tahun 2025, Nomor 2 Tahun 2025, dan Nomor 5 Tahun 2025 tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2026, maka tanggal 16 dan 17 Februari 2026 ditetapkan sebagai Cuti Bersama dan Hari Libur Nasional Tahun Baru Imlek 2577 Kongzili.
Sehubungan dengan hal tersebut, Pelayanan Pertanahan Kantor Pertanahan Kabupaten Buol tutup pada 16β17 Februari 2026 dan akan kembali melayani masyarakat pada Rabu, 18 Februari 2026.
Demikian informasi ini disampaikan untuk menjadi perhatian. Terima kasih atas perhatian dan pengertiannya. Semoga perayaan Tahun Baru Imlek membawa kebahagiaan, kedamaian, dan keberkahan bagi kita semua.







