
Buol, mediabusernews.com, – Sehubungan dengan Bulan Suci Ramadhan dan berdasarkan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 4 Tahun 2025 tentang Pelaksanaan Tugas Kedinasan Pegawai Aparatur Sipil Negara secara Fleksibel pada Instansi Pemerintah, maka jam pelayanan pada Kantor Pertanahan Kabupaten Buol adalah sebagai berikut:
Senin β Kamis
08.00 β 15.00 WITA
Istirahat: 12.00 β 12.30 WITA
Jumat
08.00 β 15.30 WIB
Istirahat: 11.30 β 12.30 WITA
Kami tetap berkomitmen memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat selama Bulan Ramadhan.
Selamat Menjalankan Ibadah Ramadhan! Semoga Ramadhan membawa keberkahan bagi kita semua.







