
Buol, mediabusernews.com, Kamis (5/3/2026) – Kantor Pertanahan Kabupaten Buol telah melakukan penanganan sengketa tanah melalui mediasi. Para pihak yang bersengketa diarahkan ke meja perundingan melalui Mediasi Kantor Pertanahan guna menyelesaikan sengketa secara damai. Mediasi dilakukan dengan menggunakan pendekatan win-win solution dimana Kantor Pertanahan Kabupaten Buol sebagai Mediator.
Semua pihak diberikan kesempatan yang sama menyampaikan kehendaknya. Meskipun perundingan awalnya berlangsung cukup alot, namun akhirnya semua pihak berdamai di atas poin-poin yang disepakati sebagai kata mufakat. Mediasi ini dipimpin Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Buol selaku Mediator.
Kantor Pertanahan Kabupaten Buol berupaya dapat memberikan akses keadilan yang memuaskan bagi para pihak yang bersengketa tanah dengan bantuan Mediasi Kantor Pertanahan.
Peran mediator bukan menjadi pemutus perkara dengan pendapatnya. Mediator hanya menjembatani aspirasi para pihak dalam upaya menemukan penyelesaian yang mereka sepakati.







