
Buol, mediabusernews.com, β Sekretaris Daerah(Sekda)Kabupaten Buol Moh. Yamin Rahim, SH, MH memerintahkan Satpol Pol.PP Kabupaten Buol menangkap pemilik pangkalan dan penjualan dadakan yang diduga menjual Liquefied Petroleum Gas(LPG) 3 kg.
Bersubsidi dengan harga tinggi.
Instruksi disampaikan Sekda Buol yang juga Ketua Satgas LPG 3 kg Kabupaten Buol saat menanggapi keluhan warga di media sosial terkait melambungnya hingga mencapai Rp90.000/tabung.
Keluhan tersebut ramai diperbincangkan warga karena harga LPG 3 kilogram di sejumlah titik disebut jauh melampaui Harga Eceran Tertinggi (HET) yang telah ditetapkan pemerintah.
Sekda Buol menegaskan LPG 3 kilogram merupakan barang bersubsidi yang diperuntukkan bagi masyarakat kecil sehingga praktik penjualan dengan harga tinggi tidak bisa dibiarkan. Pihaknya selaku Ketua Satgas menegaskan kalau dia pangkalan atau penjual dadakan, saya perintahkan Pol PP bawa ke Polres karena itu sudah masuk kategori kejahatan, tegasnya.
Sekda Yamin meminta masyarakat tidak hanya menyampaikan keluhan di media sosial, tetapi juga melaporkannya secara resmi kepada Satgas LPG 3 kg di tingkat kelurahan maupun kecamatan.
Sembari meminta tunjukkan di mana itu yang menjual dengan harga tinggi dan kalau ada yang begitu langsung lapor ke Satgas, ada lurah, perangkat RW, kemudian camat. Jangan hanya di Facebook, ujarnya.
Pemerintah Kabupaten Buol melalui Satgas LPG menyatakan akan memperketat pengawasan distribusi LPG 3 kg agar subsidi benar-benar sampai kepada masyarakat yang berhak.
Pihaknya mengingatkan bahwa memanfaatkan situasi kelangkaan untuk meraup keuntungan berlebihan dapat berujung pada proses hukum, pungkasnya.(mbn.fandy)







