Buol, mediabusernews.com, – Pada Selasa (09/06/2026), Kantor Pertanahan Kabupaten Buol melaksanakan Kegiatan Peninjauan Lapangan dalam rangka Inventarisasi Tanah Terindikasi Telantar.
Objek inventarisasi kali ini merupakan Hak Atas Tanah (HAT) yang terletak di Desa Kokobuka, Kecamatan Tiloan, Kabupaten Buol, Provinsi Sulawesi Tengah.

Rangkaian kegiatan lapangan diawali secara humanis melalui koordinasi bersama jajaran Pemerintah Desa di Kantor Desa Kokobuka π€. Tim Inventarisasi disambut hangat oleh Kepala Desa Kokobuka bersama Sekretaris Desa dan Kasi Pemerintahan.
Dalam koordinasi ini, pemerintah desa juga menghadirkan perwakilan masyarakat setempat untuk menghimpun data dan informasi akurat terkait Koperasi Plasma yang pernah bermitra dengan pemegang hak π₯.
Usai koordinasi, Tim langsung bergerak menuju lokasi objek Hak Atas Tanah untuk melakukan peninjauan kondisi fisik lapangan secara langsung πΎπΆββοΈ.
Melalui pengamatan langsung, peninjauan ini bertujuan untuk memastikan kondisi faktual di lapangan terkait pengusahaan, penggunaan, pemanfaatan, serta pemeliharaan tanah secara nyata oleh pemegang hak ππ±.
Tidak hanya itu, Tim juga melakukan identifikasi mendalam terhadap kepatuhan pemegang hak dalam memenuhi kewajiban dan larangan yang tertuang dalam SK pemberian hak serta peraturan perundang-undangan yang berlaku πβοΈ.
Harapannya, kegiatan inventarisasi ini dapat mendorong optimalisasi lahan secara produktif, sekaligus menjadi langkah preventif dalam mencegah terjadinya penelantaran tanah di wilayah Kabupaten Buol β¨.
Langkah tegas ini diharapkan mampu mencegah dan menekan praktik spekulasi tanah yang merugikan, serta meminimalkan dampak negatif seperti penurunan nilai ekonomi dan kerusakan fisik lahan ππ.
Mari bersama-sama kita dukung pemanfaatan tanah yang produktif demi kemajuan wilayah Kabupaten Buol tercinta! β€οΈβ¨
Punya tanggapan atau harapan terkait penertiban tanah telantar ini? Yuk, tulis di kolom komentar ya! π


