
Jakarta, mediabusernews.com, – Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid, menindaklanjuti persoalan pembatalan sertipikat tanah milik masyarakat transmigran di Desa Bekambit dan Desa Bekambit Asri, Kabupaten Kotabaru, Kalimantan Selatan. Persoalan ini terjadi akibat tumpang tindih pemanfaatan lahan yang berdampak pada kepastian hukum hak atas tanah masyarakat.
Untuk menyelesaikan persoalan tersebut, Menteri Nusron berkoordinasi langsung dengan Menteri Transmigrasi dan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) guna melakukan pemulihan sertipikat hak milik masyarakat serta menata kembali pemanfaatan lahan di lokasi tersebut.
Penyelesaian ini diharapkan dapat memberikan kepastian hukum bagi masyarakat transmigran serta menjadi solusi bagi pihak-pihak terkait dalam rangka perlindungan hak atas tanah secara adil dan tertib.







