
BUOL, BUSERNEWS.com, – Kinerja Kepala SMP Negeri 4 Karamat, Desa Mendaan, Kecamatan Karamat, Kabupaten Buol, Sulawesi Tengah, berinisial AK, menjadi sorotan sejumlah wali murid.
Sorotan tersebut mencuat menyusul keluhan terkait kedisiplinan kepala sekolah dalam menjalankan tugas.
Sejumlah orang tua siswa Yang meminta identitasnya tidak dipublikasikan menyebut, AK diduga kerap terlambat hadir di sekolah.
Bukan hanya persoalan keterlambatan, wali murid juga mempertanyakan keberadaan kepala sekolah setelah tiba di sekolah.
Menurut keterangan yang diterima media ini, AK disebut tidak lama berada di sekolah dan kemudian meninggalkan sekolah untuk pergi ke kebun hingga sore hari, atas tindakanya yang indisiplioner tersebut sejumlah wali murid berharap agar Bupati melalui kadis Dikbud Buol segra memindahkan kepala sekolah tersebut.
Sorotan lain muncul dalam kasus seorang siswa berinisial Fahri. Siswa tersebut mendapat surat skorsing selama tujuh hari, terhitung 10 hingga 17 September 2026.
Orang tua siswa mengaku kecewa karena pemberian sanksi tersebut disebut dilakukan tanpa pemberitahuan terlebih dahulu kepada pihak keluarga.
Menurutnya, kondisi tersebut membuat keluarga khawatir terhadap dampak psikologis yang mungkin dialami anak.
Atas pertimbangan tersebut, orang tua akhirnya memutuskan memindahkan Fahri ke salah satu SMP di Morowali. Saat ini, menurut keterangan orang tuanya, Fahri telah melanjutkan pendidikan di sekolah tersebut.
Kepala SMP Negeri 4 Karamat AK saat dikonfirmasi media ini tidak membantah terkait keterlambatan dirinya datang ke sekolah. Ia menjelaskan bahwa jarak antara tempat tinggalnya di Kelurahan Leok II, Kecamatan Biau, dengan SMP Negeri 4 Karamat di Desa Mendaan cukup jauh.
Sementara itu, Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Buol, Moh. Singgara, S.Ag., M.Si., saat dimintai tanggapan menyatakan akan memanggil kepala sekolah tersebut untuk meminta penjelasan terkait persoalan yang menjadi sorotan.
Langkah tersebut dinilai penting agar persoalan tidak berhenti sebagai keluhan di kalangan wali murid, tetapi dapat diklarifikasi secara objektif berdasarkan aturan kedisiplinan kepala sekolah, mekanisme pemberian sanksi kepada siswa, serta tanggung jawab penyelenggaraan pendidikan di sekolah.
Kini perhatian tertuju pada Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Buol: apakah keluhan wali murid tersebut akan ditindaklanjuti secara serius, dan bagaimana hasil klarifikasi terhadap Kepala SMP Negeri 4 Karamat?(mbn.001)
MEDIA BUSER NEWS.com, – Mengulas Fakta.


