
BUOL, MEDIABUSERNEWS.COM, – Kunjungan kerja Kapolda Sulawesi Tengah Irjen Pol.Nasri,S.I.K, MH, di Kabupaten Buol, Rabu ,30/9/2026, menyisakan tanda tanya di kalangan wartawan.
Sejumlah jurnalis dari berbagai media mengaku telah menunggu selama berjam-jam dengan harapan dapat memperoleh kesempatan melakukan konferensi pers singkat bersama Kapolda Sulteng. Namun, kesempatan tersebut tidak terlaksana.
Sejumlah media yang menunggu antara lain Busernews.com, Globalrakyat.com, Zonasulteng.com, Idtimes.co.id, Kabarinesia.com, Jurnal Telegraf, serta sejumlah media lainnya.
Yang dipersoalkan wartawan bukan permintaan waktu yang panjang. Kepala Biro Globalrakyat.com, Syamsul, mengatakan pihaknya hanya meminta waktu sekitar lima menit untuk mengajukan sejumlah pertanyaan yang dinilai penting bagi kepentingan publik.
Kami wartawan hanya meminta waktu kepada Bapak Kapolda Sulteng Irjen Pol.Nasri untuk konferensi pers sekitar lima menit, ujar Syamsul.

Salah satu pokok yang hendak ditanyakan adalah perkembangan penanganan dugaan aktivitas pertambangan emas tanpa izin (PETI) di Kabupaten Buol, termasuk perkara yang sebelumnya ditangani aparat dan pengamanan sejumlah alat berat berupa excavator.
Wartawan juga ingin meminta penjelasan Kapolda Sulteng mengenai perkembangan sejumlah kasus lain yang menjadi perhatian masyarakat di Kabupaten Buol dan wilayah Polda Sulawesi Tengah.
Pertanyaan tersebut dinilai penting karena masyarakat membutuhkan informasi langsung dari institusi penegak hukum mengenai sejauh mana proses penanganan perkara berjalan, termasuk status hukum barang bukti dan langkah penegakan hukum selanjutnya.
Namun, ketika dikonfirmasi mengenai permintaan konferensi pers tersebut, Kasi Humas Polres Buol AKP Sudarmono menyampaikan bahwa Kapolda Sulteng belum memiliki waktu untuk melakukan jumpa pers karena agenda Kapolda cukup padat.
Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Buol Iptu Yordan menyebut Kapolda saat itu belum dapat menggelar konferensi pers karena sedang mengikuti Zoom meeting.
Di sinilah kemudian muncul pertanyaan: apakah agenda padat seorang pejabat publik otomatis menutup ruang bagi wartawan untuk memperoleh keterangan, meski hanya diminta beberapa menit?
Disatu sisi wartawan memiliki dasar hukum dalam menjalankan fungsi jurnalistik. Pasal 4 ayat (3) Undang – undang(UU) Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers menjamin hak pers untuk mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan informasi.
UU Pers juga menempatkan pers sebagai media informasi dan kontrol sosial.
Sementara itu, UU Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik menegaskan hak setiap orang memperoleh informasi publik. Pasal 4 juga mengatur hak masyarakat untuk melihat dan mengetahui informasi publik serta menghadiri pertemuan publik yang terbuka untuk umum.
Karena itu, persoalan yang muncul di Buol bukan semata-mata soal βlima menit konferensi persβ, melainkan menyangkut bagaimana ruang komunikasi antara aparat penegak hukum dan insan pers dapat tetap terbuka.
Apalagi pertanyaan yang hendak diajukan wartawan menyangkut persoalan yang memiliki kepentingan publik, seperti perkembangan penanganan dugaan PETI, status alat berat yang diamankan, serta sejumlah perkara lain yang ditangani aparat kepolisian.
Publik tentu berhak mengetahui sejauh mana proses hukum berjalan. Wartawan pun berkepentingan memperoleh jawaban langsung dari pejabat yang berwenang agar informasi yang disampaikan kepada masyarakat tidak berhenti pada asumsi maupun informasi sepihak.
Kini, bola berada pada jajaran Polda Sulawesi Tengah: apakah ruang konferensi pers dengan Kapolda akan dibuka kembali untuk memberikan penjelasan kepada wartawan dan masyarakat Kabupaten Buol?
Sebab dalam kerja jurnalistik, lima menit mungkin singkat bagi seorang pejabat, tetapi bisa sangat berarti bagi masyarakat yang menunggu kepastian informasi.(mbn.001)


