Di Balik Tambang Emas Poboya: Setoran Pajak ke Negara Jelas, Mengapa Daerah Masih Merasa Belum Mendapat Keadilan

Palu, MEDIABUSERNEWS.com, – Di tengah perdebatan panjang mengenai aktivitas pertambangan emas di Poboya, Kota Palu Sulteng, satu pertanyaan terus mengemuka: jika perusahaan tambang legal telah memenuhi kewajiban kepada negara, mengapa daerah penghasil masih merasa belum memperoleh bagian yang sepadan?

Dikutip dari laman Penelusuran Deadline News. com minggu 30/8/2026. menunjukkan PT Citra Palu Minerals (CPM), anak perusahaan PT Bumi Resources Minerals Tbk (BRMS) yang dimiliki penuh 100 persen, mengantongi Kontrak Karya dari pemerintah pusat sejak 14 November 2017 dan berlaku hingga 31 Desember 2050. Wilayah konsesinya mencapai sekitar 85.180 hektare.

Dari sisi ketenagakerjaan, data yang diperoleh menyebutkan PT CPM mempekerjakan sekitar 644 karyawan di luar jajaran manajemen. Komposisinya terdiri atas pekerja ring satu 42 persen, ring dua 17 persen, ring tiga 9 persen, ring empat 5 persen, dan ring lima 27 persen.

Sementara itu, tenaga kerja dari perusahaan mitra atau kontraktor mencapai sekitar 2.947 orang. Distribusinya meliputi ring satu 39 persen, ring dua 11 persen, ring tiga 16 persen, ring empat 8 persen, ring lima 25 persen, dan ring enam 1 persen.

Dengan demikian, total tenaga kerja yang menggantungkan mata pencahariannya pada operasional PT CPM mencapai sekitar 3.591 orang.
“Jika perusahaan berhenti beroperasi, ribuan tenaga kerja berpotensi kehilangan pekerjaan. Belum lagi dampaknya terhadap keluarga mereka,” ujar salah satu sumber yang mengetahui data perusahaan.

Namun persoalan yang mengemuka bukan hanya soal lapangan kerja.
Informasi yang dihimpun menyebutkan perusahaan tambang legal memiliki kewajiban membayar berbagai jenis pajak kepada negara, mulai dari Pajak Pertambahan Nilai (PPN), Pajak Penghasilan (PPh) Badan, PPh Pasal 21, Pasal 22, Pasal 23, Pasal 4 ayat (2), hingga ketentuan perpajakan lain sesuai aktivitas usaha pertambangan.

Artinya, secara administrasi, penerimaan negara dari perusahaan tambang legal memiliki mekanisme yang jelas dan dapat dipertanggungjawabkan.
Yang kemudian menjadi sorotan adalah mekanisme pembagian Dana Bagi Hasil (DBH) kepada daerah penghasil.

Sejumlah kalangan menilai daerah yang menanggung dampak aktivitas pertambangan, mulai dari tekanan lingkungan, potensi erosi, hingga ancaman banjir, seharusnya memperoleh porsi penerimaan yang lebih proporsional.

“Jangan sampai isi perut bumi terus dieksploitasi, sementara daerah hanya menerima dampak lingkungan, sedangkan manfaat fiskalnya lebih banyak dinikmati pemerintah pusat,” kata sumber tersebut.

Di sisi lain, keberadaan Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) juga menjadi perhatian serius. Berbeda dengan perusahaan yang beroperasi berdasarkan izin resmi dan memiliki kewajiban perpajakan, aktivitas PETI dinilai tidak memberikan kontribusi yang jelas terhadap penerimaan negara maupun daerah.

Karena itu, berbagai pihak mendorong aparat penegak hukum memperkuat penindakan terhadap PETI sekaligus memastikan perusahaan yang beroperasi secara legal tetap diawasi agar memenuhi seluruh kewajiban lingkungan, sosial, dan fiskalnya.

Perjuangan memperoleh Dana Bagi Hasil yang lebih adil pun terus disuarakan pemerintah daerah, akademisi, aktivis, hingga tokoh masyarakat Sulawesi Tengah. Mereka menilai sudah saatnya daerah penghasil sumber daya alam memperoleh manfaat yang lebih seimbang dari kekayaan alam yang diambil dari wilayahnya.

Sementara itu, General Manager External Affairs and Security PT Citra Palu Minerals, Amran Amir, saat dikonfirmasi sebelumnya melalui pesan WhatsApp, membenarkan data jumlah karyawan dan tenaga kerja mitra perusahaan sebagaimana diperoleh Deadline News.com.

Persoalannya kini bukan lagi apakah perusahaan legal menyetor penerimaan kepada negara. Pertanyaan yang masih menunggu jawaban adalah, apakah hasil dari kekayaan alam Sulawesi Tengah telah kembali kepada masyarakat daerah dalam porsi yang benar-benar berkeadilan?(mbn.tim)

  • ManWith mediabusernews

    Related Posts

    Di Balik Ramainya Gerakan Shubuh Berjamaah Reborn, Mantan Ketua MUI Buol Soroti Nilai Persaudaraan dan Spirit Ibadah.

    Buol, MEDIABUSERNEWS.com, – Gerakan Shubuh Berjamaah (GSB) Reborn kembali menjadi perhatian publik. Memasuki edisi ke-363, kegiatan yang digelar di Masjid Ulil Albab Muhammadiyah, Kelurahan Kali, Kecamatan Biau, Buol Sulteng, senin…

    Uji Coba di 17 Kantah, Dirjen PHPT Ajak Masyarakat Ikut Menyempurnakan Layanan Peralihan Hak 10 Hari

    Jakarta, MEDIABUSERNEWS.com, – Peralihan Hak Terintegrasi dengan target penyelesaian maksimal 10 hari resmi diluncurkan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid pada 17 Agustus 2026. Memasuki…

    Tinggalkan Balasan

    Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

    You Missed

    Di Balik Ramainya Gerakan Shubuh Berjamaah Reborn, Mantan Ketua MUI Buol Soroti Nilai Persaudaraan dan Spirit Ibadah.

    Di Balik Tambang Emas Poboya: Setoran Pajak ke Negara Jelas, Mengapa Daerah Masih Merasa Belum Mendapat Keadilan

    Uji Coba di 17 Kantah, Dirjen PHPT Ajak Masyarakat Ikut Menyempurnakan Layanan Peralihan Hak 10 Hari

    Kementerian ATR/BPN Selaraskan Empat Simpul untuk Wujudkan Peralihan Hak Terintegrasi dengan Target Penyelesaian 10 Hari

    PSI Buol Turun Tangan! Bantuan Korban Kebakaran Di Desa Lonu Disalurkan, Ketua PSI: Kepedulian Tak Boleh Berhenti di Simpati

    Kementerian ATR/BPN Kejar Sertipikasi 11 Juta Rumah MBR hingga 2029